Bersama Memberantas Mafia Tanah dengan Reforma Agraria

Sabtu, 07 November 2020 – 18:24 WIB
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra saat webinar betajuk "Bisakah Reforma Agraria Memberantas Mafia Tanah" pada Jumat (6/10). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Surya Tjandra menyampaikan program reforma agraria bertujuan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Di samping itu, reforma agraria diharapkan dapat mengurangi sengketa dan memberantas mafia tanah yang telah menimbulkan berbagai persoalan agraria.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan Secara Terukur

"Masalah yang ditimbulkan terutama karena ulah mafia tanah, menjadi perhatian khusus bagi pimpinan serta seluruh jajaran di Kementerian ATR/BPN untuk terus kami benahi," kata Surya Tjandra pada webinar yang diselenggarakan Cokro TV dengan tema "Bisakah Reforma Agraria Memberantas Mafia Tanah" pada Jumat (6/10).

Surya Tjandra mengatakan, upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN antara lain dengan melakukan pembenahan pada aspek internal maupun eksternal dengan memberlakukan sistem pelayanan elektronik, tertib administrasi dengan melakukan digitalisasi, hingga mengeluarkan kebijakan satu peta.

BACA JUGA: Menteri Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Paradigma Baru Bagi Indonesia

"Hal tersebut kurang lebih beberapa concern yang kami benahi dari dalam. Memang butuh komitmen kuat, terlebih pemberantasan mafia tanah juga menjadi concern Presiden dalam menata administrasi pertanahan di Indonesia," ucap Wamen dengan latar belakang advokat ini.

Surya Tjandra menyampaikan bahwa pemberantasan mafia tanah juga bisa dilakukan dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan mendaftarkan, memetakan hingga besertfikat.

BACA JUGA: Hadiah Rp 100 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pelaku Politik Uang, Berminat?

"Sejak tahun 2017 memang ada program PTSL yang mendaftarkan seluruh bidang tanah secepat dan seakurat mungkin," ucap pria yang menamatkan pendidikan doktoral bidang hukum di Universitas Leiden, Belanda ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi yang berbicara di forum itu mengatakan, bila melihat tujuan dari reforma agraria, memang lawan utamanya adalah mafia tanah. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dalam mengurai persoalan mafia tanah.

"Jadi mengurai persoalan mafia tanah dalam konteks reforma agraria tentu ada komitmen bersama, bukan hanya penegak hukum karena mafia tanah ini begitu kuat keberadaannya. Saya punya usul kalau program mafia tanah ini ke depan dapat bekerja sama juga dengan KPK," tutur Johan Budi.

Pegiat media sosial Rudi Valinka alias @kurawa juga turut angkat bicara soal pemberantasan mafia tanah. Menurutnya, sebagai investigator yang telah mempelajari dan mendalami masalah pertanahan selama 15 tahun, persoalan agraria yang diakibatkan oleh mafia tanah memang sangat menyeramkan.

"Maka dari itu masalah ini mendapat perhatian khusus dari presiden, saya yakin dengan reforma agraria ini, ada misi Pak Jokowi untuk memberantas mafia tanah serta membantu rakyat mendapatkan tanah," kata Rudi.

Narasumber lain, Ronald Simanjuntak menuturkan bahwa setidaknya ada dua modus yang banyak dipakai oleh mafia tanah, yaitu pemalsuan dan membuat keterangan palsu tentang alas hak seperti girik dan sebagainya serta pemalsuan berkas pendukung lainnya seperti KTP bahkan notaris.

"Memang perlu melibatkan atau membentuk tim terpadu, di mana terlibat semua bidang, mulai dari KPK, Kepolisian, ATR/BPN, kehutanan dan semua pemangku kepentingan. Ini untuk mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ke depan," kata Ronald.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyaputera memberikan pandangan singkat dalam menangani kasus terkait masalah pertanahan yang masuk ke dalam perbuatan pidana di kepolisian.

"Dalam perbuatan pidana ada beberapa yang kami klasifikasi, seperti tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, pengrusakan batas atau pagar," ucap AKBP Dwiasi Wiyaputera.(*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler