Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Diganjar 20 Tahun

Rabu, 09 November 2011 – 11:31 WIB
TASIK – Nia Kurniasih (25) harus lama merasakan hidup lama di dalam penjaraWarga Cilacap, Jawa Tengah yang sempat menghebohkan Tasikmalaya karena ikut membunuh Ehwan Setiawan (27), suaminya lima bulan lalu ini, Selasa (8/11) divonis 20 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya kepada Nia sama dengan yang diterima Gias Anja Santika (25), selingkuhannya yang menghabisi Ehwan

BACA JUGA: Stor Rp40 Juta, Ditipu Jadi PNS

Namun, hukuman tersebut lebih tinggi daripada yang diterima Tera Septa Wibowo alias Bowo alias Ciwok (23), yang divonis 13 tahun penjara.

Hakim Ketua Femina Mustikawati SH, saat membacakan putusannya memutuskan Nia Kurniasih dan Gias Anja Santika dikenakan hukuman 20 tahun penjara itu sesuai pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Menghilangkan Nyawa Orang Lain
Sedangkan temannya, Tera Septa Wibowo yang turut serta dalam penganiayaan itu bersalah dan melanggar pasal 338 jo 56 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatannya dapat meresahkan masyarakat, serta dilakukan secara berencana,” ujar Femina.

Sedangkan yang meringankan para terdakwa yakni,  belum pernah dihukum dan Nia masih mempunyai anak yang masih kecil

BACA JUGA: Tak Senang Ditilang, Acong Bogem Polisi

Nia memang masih memiliki anak kecil berusia empat tahun
Anak perempuan bernama Aurel ini merupakan anak kandung hasil pernikahannya dengan Ehwan.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Eman Sungkawa SH, MH mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan

BACA JUGA: Hindari Razia, Tewas Tenggelam

“Kalau putusannya kurang dengan tuntutan, pasti akan ramai,” ujarnya.

Sementara itu sidang putusan kasus pembunuhan yang mengegerkan Tasikmalaya awal bulan Juni 2011 ini sudah ramai cacian sejak dibuka pada pukul 10.30Keluarga Ehwan mencaci para terdakwa, khususnya kepada Nia.

Memasuki putusan hakim, keluarga korban, khusunya Daniti (56), ibu Ehwan berteriak dan akan melemparkan sandal kepada NiaNamun, polisi langsung meredam dan membawanya ke keluar persidangan.

Usai sidang, keluarga Ehwan berdiri di depan kendaraan tahanan yang akan membawa ketiga terdakwa ke Lapas TasikmalayaAkan tetapi usaha keluarga korban sia-sia, karena polisi mengelabui keluarga EhwanNia dibawa ke Lapas Tasikmalaya  menggunakan mobil patroli milik kepolisian.

Merasa dikelabui polisi, keluarga Ehwan menunggu Gias dan Bowo --yang belum pergi meninggalkan tempat pengadilanKemudian, ketika polisi akan membawa keduanya, keluarga korban pun langsung berlarian keluar mengejar terdakwa sambil meneriaki maling.
Meski keluarga korban mengejar, Gias dan Bowo berhasil dibawa polisi ke Lapas.

Salsa (45), bibinya Ehwan mengaku tidak puas dengan putusan hakimKarena putusan 20 tahun penjara kepada para pelaku pembunuhan sadis itu tidak sesuai dengan perbuatannya“Saya ingin pelaku itu dijatuhi hukuman mati saja, atau seumur hidup, biar tahu rasa,” ungkapnya usai persidangan kemarin.

“Kalau diberi hukuman segitu, tidak setimpal,” tambahnya

Seperti diberitakan Radar dibeberapa terbitan  edisi Juni 2011, Ehwan ditemukan tewas di selokan Jalan Sambong Jaya, Mangkubumi Kota TasikmalayaDi hari pertama Ehwan tewas, Nia mengaku kepada pemilik kontrakan bahwa suaminya dibunuh orang tak dikenalDia pun pingsan beberapa saat setelah sampai di kontrakan suaminya di Sambong Bencoy, sekitar 1 kilometer dari lokasi Ehwan tewas

Namun, tidak sampai 24 jam, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pembunuhan pada Mingg (12/6) dini hari ituPolisi berhasil menangkap Gias dan Bowo dari informasi NiaMereka ditangkap di kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah(yna)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampus UMJ Dibobol, Rp 180 Juta Raib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler