jpnn.com - JAKARTA - Penyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti Cs serta Kepala BPJN IX Maluku Amran Mustari, yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Alasannya, karena ia telah menjadi justice collaborator (salah satu pelaku tindak pidana, mengakui yang dilakukan, bukan pelaku utama, serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan).
BACA JUGA: Menaker Tegaskan Timur Tengah Masih Terlarang Bagi Penempatan PRT
"Harapannya saya bisa dibebaskan," ujar Khoir usai sidang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).
Seperti diketahui, KPK mengabulkan permohonan Khoir menjadi JC. Atas dasar pertimbangan itu pula, Khoir dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap penyelenggara negara.
BACA JUGA: Sudding: Kalau Lanjut, Surahman Harus Mundur dari MKD
Khaerudin Massaro, pengacara Khoir menjelaskan, tuntutan JPU KPK belum mencerminkan status kliennya sebagai JC. Karenanya, ia pun berharap majelis hakim punya pendapat lain terhadap hukuman kliennya nanti.
Dia pun siap menyampaikan nota pembelaan, yang salah satu poinnya ialah perbuatan Khoir tidak menimbulkan kerugian negara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Baca Nih, Mutasi Perwira Tinggi TNI Banyak Banget
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyikkk... Kini Naik Ojek pun Bisa dengan Uang Digital
Redaktur : Tim Redaksi