Sudding: Kalau Lanjut, Surahman Harus Mundur dari MKD

Senin, 23 Mei 2016 – 15:41 WIB
Sarifuddin Sudding. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan rapat pleno MKD telah memutuskan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait laporan Fahri Hamzah tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan tiga politikus PKS di DPR yaitu, Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat.

"Rapat pleno MKD memutuskan bahwa masih perlu verifikasi tambahan terkait laporan Fahri terhadap tiga politikus PKS yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Sebenarnya ini masalah internal, namun karena ketiga orang yang dilaporkan itu adalah anggota DPR, jadi kami harus memeriksa, apakah mereka dalam kedudukannya sebagai anggota DPR telah melanggar aturan dan etika yang ada,” kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).

BACA JUGA: Baca Nih, Mutasi Perwira Tinggi TNI Banyak Banget

Menurut anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini, MKD pun perlu melanjutkan verifikasi bukti-bukti yang ada untuk kemudian memutuskan menggelar persidangannya.

"Jika ada bukti-bukti kuat terkait ada tindakan terlapor yang dianggap tidak patut sebagai elite partai yang ada kaitannya dengan tugasnya sebagai anggota dewan, maka disitulah MKD akan bertindak. Untuk itu kami sudah menugaskan tenaga ahli untuk memverifikasi hal itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Asyikkk... Kini Naik Ojek pun Bisa dengan Uang Digital

Terkait salah satu yang dilaporkan adalah Ketua MKD, yakni Surahman Hidayat, anggota Komisi III DPR ini menegaskan bahwa hal itu tidak memengaruhi jalannya pemeriksaan.

"Surahman tidak ikut memeriksa kasus ini dan jika proses ini berlanjut ke persidangan, maka otomatis Surahman harus mundur dari jabatannya sebagai ketua MKD," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Simak Apa Kata Anang soal Calon Kabareskrim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Lion Air, Kabareskrim: Kalau Tidak Ada Pidana ya Sudah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler