Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar

Rabu, 21 Agustus 2024 – 11:33 WIB
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, BATAM - Pengacara yang juga Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga mencuri uang milik kliennya sebanyak Rp 8,9 miliar.

Rustam ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau setelah buron selama kurang lebih satu bulan.

BACA JUGA: Pengacara Stephanie Pertanyakan Kusumayati yang Tidak Kunjung Ditahan

"Tersangka sempat melarikan diri dari wilayah hukum Polda Kepri atau wilayah Provinsi Kepulauan Riau, kami monitor yang bersangkutan (tersangka) ada di wilayah Jakarta," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander di Mapolda Kepri, Selasa.

Perwira menengah Polri itu menyebut penangkapan tersangka merupakan upaya Polda Kepri memberikan kepastian hukum terhadap korban yang telah melaporkan kasusnya.

BACA JUGA: PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara

Dalam kasus ini, kata dia, ada dua orang tersangka, di mana satu tersangka atas nama Roliati sudah diproses sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Tersangka Rustam Ritonga dan Roliati diduga berkomplot dalam mencuri uang milik Lim Siang Huat, Direktur PT Active Marine Industries (AMI) yang telah meninggal dunia pada 6 Juni 2021.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS di Lingkungan Pemprov Riau Dibuka Besok

"Kejahatan tersangka dilakukan setelah Lim Siang Huat meninggal dunia. Pada tanggal 28 Juni sampai 12 Juli 2021 ditarik dari rekening Lim Siang Huat sebanyak 12 kali dengan nilai Rp 8,9 miliar," katanya.

Modus yang dilakukan tersangka mencuri uang kliennya, yakni sebagai pengacara perusahaan korban memodifikasi anggaran Rp 8,9 miliar untuk membayar jasa advokasi perusahaan.

Sementara dari pihak korban tidak pernah ataupun merasa mempunyai perkara yang dalam proses pengurusan pengacara tersebut.

Tersangka, kata dia, membuat perjanjian jasa advokat dan pengacara pribadi yang ditempel dengan materai Rp10 ribu yang dibuat pada tanggal 8 Februari 2021.

"Faktanya setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pihak Peruri yang mencetak materai tersebut, pada tanggal 8 Februari, materai yang tertera dalam perjanjian jasa advokat itu belum keluar pada saat itu," kata Donny.

Terkait uang yang dicuri tersangka, Donny mengatakan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini sedang didalami apakah uang tersebut digunakan untuk biaya kontestasi saat tersangka mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Kelihatannya yang bersangkutan sempat mendaftar sebagai caleg ya mungkin apakah digunakan untuk proses politik untuk calegnya itu masih dalam proses pendalaman, tetapi, yang jelas proses ini adalah suatu wujud memberikan suatu kepastian hukum kepada pihak pelapor dan masyarakat yang melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Atas perbuatannya, Rustam Ritonga disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pelaku lainnya Roliati, sudah divonis 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 10 Juni 2024.

Hakim menyatakan Roliati terbukti melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian secara berkelanjutan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melawan Petugas Polrestabes Medan, Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram Ditembak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler