jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap empat pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur secara daring. Keempat pelaku yakni, berinisial YM, MRP, CA, dan MIR.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Kombes Doni Kustoni mengungkapkan bahwa modus para pelaku menjerat korban adalah menggunakan media sosial.
BACA JUGA: ChildFund International Gencar Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan & Eksploitasi
Mereka mencari pelanggan dengan tujuan menawarkan jasa layanan seksual perempuan, mulai dari yang di bawah umur hingga selebritas yang disebut oleh pelaku “skuter” atau selebritas kurang terkenal.
“Saudara MIR ini, selaku pelaku utama, adalah yang membuat akun di media sosial X, kemudian membentuk grup Telegram ‘Premium Place’,” kata Kustoni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Selamatkan Enam Orang Korban
Ia menyebut, khusus untuk perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp 8-17 juta.
Saat ini, jumlah anggota Telegram “Premium Place” sebanyak 3.200 anggota.
BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Dugaan Eksploitasi Anak terhadap Bocah 12 Tahun yang Mengemudikan Truk
Untuk bisa masuk ke dalam grup tersebut, kata dia, para anggota harus membayar akses sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Selain itu, pelaku juga menawarkan layanan khusus kepada anggota yang telah menjadi pelanggan loyal.
Apabila pelanggan ini terus-menerus menggunakan layanan, maka mereka bisa bergabung dalam grup bernama “Hidden Gems”.
“Jadi, ada grup tersendiri dalam kelompok mereka yang memungkinkan untuk dimasuki oleh loyal customer dengan membayar deposit Rp 5-10 juta,” kata dia.
Di dalam grup “Hidden Gems”, lanjutnya, para pelaku menawarkan secara khusus perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka.
Harga layanan yang dipatok berkisar ratusan juta.
Adapun cara pelaku menawarkan korban adalah berawal dari media sosial. Apabila tertarik, pelanggan diarahkan untuk masuk dalam Telegram “Premium Place” dan diberikan katalog talent atau korban.
Selanjutnya, MIR menghubungi tersangka MRP yang berperan menyediakan talent untuk mengakomodasi permintaan pelanggan. Setelah transaksi selesai, korban diantarkan kepada pelanggan.
“Tarif yang diterima oleh talent itu adalah sejumlah Rp 2 juta dari pemesanan yang dibayarkan ke admin sebesar Rp 8 juta,” kata dia.
Para pelaku juga menawarkan layanan di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung.
Ia mengatakan apabila ada anggota yang memesan layanan di salah satu kota tersebut, maka akan dilayani oleh admin grup per kota yang sudah disiapkan.
Cara perekrutan yang dilakukan para pelaku adalah melalui lingkaran pertemanan. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, muncikari merupakan seorang talent.
Seiring dengan meningkatnya lingkaran pertemanan, korban ikut merekrut dan akhirnya menjadi muncikari untuk teman-temannya.
Saat ini, pelaku YM, MRP, CA telah ditangkap dan ditahan, sedangkan tersangka MIR, saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai narapidana kasus narkoba.
Dari vonis 10 tahun yang dijatuhkan, MIR telah menjalani masa tahanan empat tahunan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean