jpnn.com, JAKARTA - Eks pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Namun, di tengah kesibukan menjalani sidang, dia tetap bisa mengikuti ujian disertasi untuk mendapatkan gelar doktor.
BACA JUGA: Merespons Kuasa Hukum Habib Rizieq, Bima Arya: Tidak Ada Saya Menyesal
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya itu menyelesaikan ujian disertasi secara online pada Kamis (14/4).
“Judul disertasinya metodologi pemilahan antara ushul dan furu' dalam aqidah dan syari’ah serta akhlak menurut ahlussunnah wal jamaah,” kata Aziz dalam siaran persnya, Kamis malam.
BACA JUGA: Simak Pernyataan Bima Arya Usai Sidang Habib Rizieq
Aziz menuturkan, disertasi tersebut diajukan kepada Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada para sahabat dan pendukung Habib Rizieq yang selalu mendampingi kliennya itu.
BACA JUGA: Pasti AG dan HH Tak Menduga Ini Terjadi, Selamat Tinggal Nasi Goreng...
“Terima kasih atas segala doa dari para habib, ulama, santri, dan segenap umat Islam hingga akhirnya Habib Rizieq dapat menyelesaikan program doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia,” kata Aziz. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan