jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat tidak bersedia membawa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) milik Ketua DPP Sutan Bathoegana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, pimpinan komisi energi DPR RI itu sudah menyandang status tersangka kasus korupsi.
BACA JUGA: KPK Periksa Staf Ahli Sutan Bhatoegana
"Saya kira memang karena posisi beliau sudah jadi tersangka. Jadi kita pun tahu bahwa tidak mungkin juga toh?" Kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan kepada wartawan di gedung MK, Jumat (23/5).
Menurut Hinca, Demokrat memutuskan untuk memproses masalah Sutan secara internal. Selain Sutan, ada dua orang caleg lagi yang gugatannya akan diselesaikan secara internal.
BACA JUGA: Sebelum Salat Jumat, Prabowo Hatta Sapa Pengunjung RSPAD
"Demokrat ada dua mekanisme eksternal dan internal. Kami punya tim PHPU sendiri di internal,"ungkapnya.
Seperti diketahui, Sutan gagal terpilih kembali pada pemilu kali ini. Namun ia merasa tidak puas dengan hasil tersebut, karena merasa dicurangi oleh rekan satu partainya sendiri di daerah pemilihan Sumatera Utara I. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Gerindra Sebut Video Prabowo Memukul Kampanye Hitam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun, Harta SDA Bertambah Rp 7 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi