Berstatus Tersangka, Gisel dan Michael Yukinobu Siap-siap Saja

Jumat, 01 Januari 2021 – 20:21 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu dijadwalkan kembali diperiksa pada 4 Januari 2021.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang perdana pascakeduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang menghebohkan masyarakat.

BACA JUGA: Ada Fakta Mengejutkan dari Gisel Saat Membuat Video Syur, ya Sudah

"Kemarin sudah kami jadwalkan saudara GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Kami jadwalkan tanggal 4 Januari 2021," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan baru-baru ini.

Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 Wib di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kombes Mukti Memimpin Penggerebekan DBunker Bar Melawai, 20 Orang Dibawa ke Polda Metro

Yusri berharap keduanya bisa hadir dalam pemeriksaaan sebagai tersangka tersebut.

"Mudah-mudahan bisa hadir di penyidik Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.

BACA JUGA: Brigjen Subiyanto: Ini Persoalan Serius, Kami Tidak Main-main

Gisel dan pemeran pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik.

Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus yang bikin heboh itu.

Selanjutnya, mantan istri Gading Marten dan pria berinisial MYD bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD sudah mengakui bahwa benar merupakan seorang pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.

Adapun, video itu saat Gisel dan MYD berada di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler