jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta mengejutkan dari pengakuan Gisella Anastasia alias Gisel kepada penyidik.
Menurut Kombes Yusri, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes mengakui suka sama suka saat bersanggama.
BACA JUGA: Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya
"Kalau pengakuan keduanya suka sama suka," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu juga mengungkapkan sebelum Gisel melakukan adegan begituan dengan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu keduanya menegak minuman keras.
BACA JUGA: Sudah Punya Suami dan Istri, Melepas Rindu dengan Mantan di Hotel, Hmmm
"Selesai kegiatan acara, mereka minum-minuman keras dan itu pengakuan sendiri dari suadari GA dan saudara MYD. Dengan kondisi mabuk (Gisel merekam adegan itu, red)," katanya.
Dalam kondisi mabuk itulah, keduanya berada di atas ranjang melakukan adegan dewasa meskipun bukan berstatus suami istri yang kemudian direkam Gisel dengan ponsel milik pribadinya.
BACA JUGA: 3 Lelaki & 21 Pasangan Selingkuh di Kamar Hotel, Tanpa Busana, Ada yang Habis Keluar
Sebagai informasi, penyanyi Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan pemeran pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik.
Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus yang bikin heboh itu.
Selanjutnya, mantan istri Gading Marten dan pria berinisial MYD bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Gisel dan MYD sudah mengakui bahwa benar merupakan seorang pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.
Adapun, video itu saat Gisel dan MYD berada di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama