Berstatus Tersangka, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana Sebegini

Rabu, 30 Maret 2022 – 14:28 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Rabu (30/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA pada Senin (28/3). Jeratan pidana itu memungkinkan penyidik untuk memenjarakan Saifudin dengan enam tahun kurungan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahim Berulah Lagi, Kini Menghina MUI

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unntuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

BACA JUGA: Kronologis Pemberian Uang Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan Kepada Reza Arap, Disawer Puluhan Kali

"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.

Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

BACA JUGA: Reza Arap Kembalikan Duit dari Doni Salmanan, Mau Tahu Jumlahnya? Jangan Melongo

"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube," kata Ramadhan.

Saat ini, Saifuddin sendiri diduga berada di Amerika Serikat.

Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Saifuddin.

Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI.

Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.

Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indra Kenz Sungguh Lihai Sembunyikan Aset Hasil Penipuan ke Kripto, Untung Bareskrim Cepat


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler