Reza Arap Kembalikan Duit dari Doni Salmanan, Mau Tahu Jumlahnya? Jangan Melongo

Senin, 28 Maret 2022 – 18:04 WIB
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Reinhard Hutagaol menyerahkan berita acara penyerahan uang senilai Rp 950 juta dari kuasa hukum Reza Arap, terkait pencucian uang oleh Doni Salmanan, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (28/3). ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Reza Arap mengembalikan duit pemberian dari Doni Salmanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Duit yang dikembalikan Reza Arap sebanyak Rp 950 juta selanjutnya disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Pernyataan Reza Arap Setelah Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Reinhard Hutagaol menerima secara langsung uang tunai yang diserahkan kuasa hukum Reza Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi di Gedung Bareskrim di Jakarta, Senin.

"Iya, baru saja diserahkannya," kata Reinhard Hutagaol.

BACA JUGA: 2 Prajurit Marinir Tewas Ditembak, KSAL Keluarkan Perintah

Dalam penyerahan tersebut, Arap tidak hadir.

Menurut Hutagaol, jumlah uang yang diberikan Doni Salmanan untuk menyawer Reza Arap senilai Rp 1 miliar. Cuplikan video tentang ini sempat merebak di mana-mana.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan soal Perekrutan Anggota Jaringan NII di Sumbar,

Uang tersebut disumbangkan crazy rich Bandung melalui pijakan Socialbuzz, yang merupakan pijakan digital untuk sumbangan.

Karena menggunakan pijakan itu uang yang disumbangkan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sehingga Arap menerima uang saweran itu senilai Rp 950 juta.

"Uang Rp 950 juta itu karena dari pijakan socialbuzz dipotong lima persen," ujarnya.

Penyerahan uang itu telah dibuatkan berita acaranya untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti pencucian uang.

Berdasarkan data pada Selasa (15/3) senilai Rp 64 miliar yang terdiri atas 97 macam, yakni dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah yakni Porsche dan Lomborghini.

Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar. Empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.

Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roba empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, mutasi rekening.

Juga telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, kartu SIM, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Kemudian disita 22 jenis pakaian dengan berbagai merk.

Selain Arap, sejumlah publik figur yang terkait aliran dana Salmanan sudah diperiksa. Beberapa sudah mengembalikan uangnya, di antaranya Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memulangkan uang Rp 10 juta uang hadiah nikahan. Termasuk Atta Halilintar yang mengembalikan tas tangan (pouch) merek Dior yang ditaksir senilai Rp 30 juta.

Dengan adanya pengembalian uang tersebut, maka jumlah nominal aset yang disita dari tersangka Doni Salmanan akan bertambah.

"Nanti kami hitung lagi (nominal aset)," kata Hutagaol.

Dalam perkara ini, Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Beni Mutakhir Ditembak Mati Tahanan Narkoba, Bintara Pasti Takut Melawan Atasan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler