Indra Kenz Sungguh Lihai Sembunyikan Aset Hasil Penipuan ke Kripto, Untung Bareskrim Cepat

Jumat, 25 Maret 2022 – 20:37 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekenomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (betik) saat memberi keterangan di Mabes Polri, Jumat (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan Indra Kenz berupaya menyelundupkan uang hasil penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo ke mata uang kripto atau aset digital.

Direktur Tindak Pidana Ekenomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan upaya penyelundupan itu diketahui setelah penyidik berkoordinasi dengan market place Indodak.

BACA JUGA: Kasus Indra Kenz, Brigjen Whisnu Sebut Ada Calon Tersangka Baru, Siapa Dia?

"Itu salah satu upayanya. semua terdata, transfer uang semuanya," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan penelurusan aset Indra Kenz dibantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menelusuri aliran dana tersebut.

BACA JUGA: Indra Kenz: Sayang Sekali Hal ini Harus Terjadi

Alumnus Akpol 1994 itu menyebutkan Indra Kenz diduga menyelundupkan hasil penipuan dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri.

"Di kritpo kami sudah berkomunikasi dengan market place Indodax. Dana di sana Rp 200 juta sekian," ungkap jenderal bintang satu itu.

BACA JUGA: Penampakan Mobil Tesla Indra Kenz yang Disita Polisi, Lihat Pelat Nomor Cantiknya  

Fulus itu pun telah disita polisi. Totalnya senilai Rp 214.311.103.

Selain itu, Whisnu mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan perusahaan Payment Gateway Zenith dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami aliran dana ke luar negeri.

"Kami masih terus tracing (aset)," ungkap Whisnu.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Blokir Aset Milik Indra Kenz di Kepulauan Karibia


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler