Berstatus Tersangka, Sesmenpora Ditahan KPK

Sabtu, 23 April 2011 – 00:23 WIB
Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, saat digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/4) malam. Wafid ditangkap oleh KPK pada Kamis malam setelah diduga menerima suap dari seorang pengusaha terkait proyek untuk SEA Games XXVI di Palembang. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suapWafid yang tertangkap basah oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/4) malam sekitar pukul 19,00 di Kantor Kemenpora, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir 20 jam hingga pukul 20.00 tadi malam

BACA JUGA: Menpora Terkejut Anak Buah Ditangkap KPK



Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu MEI dan MRM sebagai tersangka pemberi suap
KPK menahan ketiganya secara terpisah di tiga rumah tahanan negara (Rutan).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, Wafid disangka menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 dan/atau pasal 5 ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001

BACA JUGA: Teror Bom Paskah untuk Pembuatan Film

Sedangkan MRM dan MEI disangka sebagai penyuap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
"Ketiganya sudah langsung kita tahan dan kita titipkan di tiga rutan yang berbeda," ujar Priharsa kepada JPNN, tadi malam.

Pria yang akrab disapa dengan nama Harsa itu merincikan, Wafid ditahan di Rutan LP Cipinang

BACA JUGA: Terduga Pelaku Bom Buku Mayoritas Sarjana

Sedangkan MEI dititipkan di Rutan SalembaAda pun MRM, satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus suap tersebut, dititipkan di Rutan LP Wanita Pondok Bambu"Ketiganya kita tahan untuk 20 hari pertama," imbuh Harsa.

Suap itu diduga terkait dengan proyek pembangunan wisma wasit SEA Games XXVI di PalembangHarsa mengungkapkan, dari penangkapan terhadap Wafid, MRM dan MEI, penyidik KPK menemukan tiga lembar cek"Nilainya Rp 3,2 miliarKPK terus mengembangkan penyidikannya," lanjut Harsa.

Wafid sendiri baru meninggalkan gedung KPK pukul 20.00 tadi malam untuk dibawa ke Rutan LP CipinangNamun orang kedua di Kemenpora itu hanya mengucapkan sepatah kata saat ditanya wartawan perihal statusnya sebagai pesakitan itu"Alhamdulillah," ucap Wafid sebelum memasuki mobil tahananSama dengan saat tiba di KPK setelah penangkapan, wafid terlihat mendekap Al Quran dan Sajadah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wafid ditangkap di kantornya, lantai 3 gedung Kemenpora karena diduga menerima suap dari MEI dan MRMMEI yang belakangan diketahui bernama Muhamad El Idris, besasal dari sebuah perusahaan bernama PT DGISedangkan MRM yang sebelumnya hanya disebut berisinial R, nama panjangnya Mirdo Rosalina ManulangRosa ini diduga sebagai perantara atau broker.

Selain menangkap Wafid, El Idrus dan Rosa, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan dua unit mobil, yakni satu unit mobil Honda CRV hitam bernomor B 2717 NT milik MEI dan Toyota Vellfire putih bernomor B 8173 GD milik RosaKPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor kemenpora dan kantor milik Rosa di bilangan Buncit, Jakarta Selatan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pelaku Ditangkap di Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler