jpnn.com, JOMBANG - Unit Reskrim Polres Jombang menangkap pria berinisial TYN (42), Kamis (22/4) malam.
Warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, itu berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindakan asusila kepada dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Bunga Akhirnya Bongkar Perbuatan Bejat Sang Ayah Tiri, Sudah Lima Kali, Begini Kronologinya
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan kasus pencabulan itu terbongkar setelah dua korban kabur dan ditemukan polisi.
Kedua korban meninggalkan rumah sejak Sabtu (9/4), lalu menginap di tempat tinggal teman sekolah mereka. "Setelah semalaman akhirnya (kedua korban) ditemukan Resmob dan Polsek Gudo," kata Teguh, Minggu (25/4).
BACA JUGA: Di Ruang Tamu, Anak Tiri Dicekoki Obat Perangsang dan Penenang, Ayah Bejat!
Di hadapan polisi, dua bocah belia itu mengaku melarikan diri karena menjadi korban ulah bejat TYN. "Mereka mengaku takut pulang karena sering disetubuhi dan diancam oleh ayah tirinya," ujar Teguh.
Perwira menengah Polri itu menuturkan aksi bejat TYN kepada kedua korban sudah berlangsung sejak 2026. Salah satu korban yang kini berusia 14 tahun, kata Teguh, menjadi korban pencabulan sejak masih kelas III SD.
BACA JUGA: Siswa di Probolinggo Mengaku Diperkosa Biduanita Dangdut, Ada Ritual Saling Menggigit
Adapun satu korban lagi baru berusia 16 tahun. "Dicabuli sejak kelas satu SMP," beber Teguh.
Pria bejat itu beraksi dengan cara membujuk korban memijatnya. TYN melakukan perbuatan nista itu saat istrinya, Sumiati, tidak berada di rumah atau sedang tidur.
"Korban dicabuli di rumah, di kandang ayam belakang rumah, di kamar, dan di ruang tamu depan televisi," ungkap dia.
Namun, kedua korban tak berani menolak maupun buka mulut karena TYN selalu mengancam mereka.
"Jika (korban) menolak diancam sekolahnya tidak dibiayai dan tidak boleh keluar rumah," pungkas Teguh.(mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra