Bertamu Siang Hari, Heri Melakukan Perbuatan Terlarang

Rabu, 23 Agustus 2017 – 13:42 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BONTANG - Heri Hartono (26) tega melakukan perbuatan terlarang dengan mencuri barang-barang milik pria yang membantunya, SR.

Dia memanfaatkan kelengahan SR yang kadung memercayainya.

BACA JUGA: Ya Ampun, Suami Istri Terekam CCTV Lakukan Perbuatan Terlarang

“Ibunya sering pijat istri saya. Jadi, saya cukup kenal dengan dia,” kata SR, Selasa (22/8).

Kepala seksi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang itu tidak menaruh curiga ketika Heri datang bertamu, 6 Agustus lalu.

BACA JUGA: Istri Sedang Sakit, Kakek 70 Tahun 3 Kali Gituin Bocah Lugu, Jahat Bangeeett

Keduanya pun berbincang akrab di ruang keluarga. Namun, Heri rupanya mempelajari situasi rumah.

Diam-diam dia juga mengambil kunci yang tergantung di dinding. 

BACA JUGA: Bu Wali Kota Larang Reklame Rokok di Jalan, Setuju?

Berbekal kunci itu, Heri leluasa masuk melalui pintu belakang pada 10 Agustus sekitar pukul 14.00 Wita.

Dia mengambil generator set (genset) dan pompa penyemprot air.

Hal itu, tergambar pada adegan ketiga dan keempat rekonstruksi yang digelar Polsek Bontang Utara di lokasi kejadian di Jalan Awang Long, Selasa (22/8).

“Saat itu, saya tidak sadar kalau barang telah hilang karena memang jarang ke bagian belakang rumah,” terang SR.

Merasa aman, Heri melanjutkan aksinya pada 12 Agustus ketika penghuni rumah tengah salat di masjid.

Kala itu, dia mencomot handphone dan pemutar DVD.

“Di situ baru sadar kalau saya sudah kecurian dan melaporkan ke polsek,” jelas SR.

Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Heri merupakan pemain lama.

“Pada 2010 dia mencuri di BFI, tapi berakhir damai. Pada 2014 mencuri lagi di kafe, tapi damai lagi. Dia juga pernah divonis empat bulan penjara karena menjambret pada 2015 lalu,” katanya. (edw/kri/k9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perumahan Kampung Nelayan Kelar Akhir Agustus


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler