Istri Sedang Sakit, Kakek 70 Tahun 3 Kali Gituin Bocah Lugu, Jahat Bangeeett

Sabtu, 12 Agustus 2017 – 01:16 WIB
MENDEKAM : Kakek 70 tahun kini mendekam di balik jeruji akibat perbuatannya mencabuli korban di bawah umur.FOTO: ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST/JPNN

jpnn.com, BONTANG - Kakek berinisial AS (70) ini sungguh tak pantas ditiru.

Dia tega melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (12, bukan nama sebenarnya).

BACA JUGA: Siswa SMK dan Pacarnya Begituan dengan Berbagai Gaya di Jembatan

Warga Kelurahan Gunung Elai, Kalimantan Timur itu melakukannya saat istrinya terbaring sakit.

AS melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga selama sembilan bulan.

BACA JUGA: Pria Sontoloyo Ajak Remaja ke Kamar, Aduuhhh....

Perbuatan pertama terjadi pada September 2016 lalu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang akhirnya berhasil mengamankan AS setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA: Usai Menghamili Siswi SMA, Riswan Begituan dengan Wanita Lain

Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon H. Lumban Toruan mengungkapkan, Bunga mengalami kejadian tidak mengenakkan tersebut sebanyak tiga kali.

“Kejadian awal September 2016 dan yang terakhir dilakukan Mei 2017,” kata Rihard sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (11/8).

Dia menambahkan, kejadian bermula ketika ayah Bunga menyuruh bocah lugu itu membeli rokok di warung.

Di lokasi tersebut korban bertemu dengan AS. “Korban lalu digendong dan diraba,” imbuhnya.

Rentetan peristiwa tersebut sama persis hingga korban dicabuli untuk ketiga kalinya.

Peristiwa tersebut terbongkar setelah korban menolak perintah orang tuanya untuk mengantarkan undangan.

“Ibunya suruh anak (korban) antar undangan ke bapak itu (tersangka) namun anaknya enggak mau. Lalu anak cerita ke ibunya soal apa yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.

Mendengar cerita tersebut, orang tua korban lantas melaporkan tersangka ke Mako Polres Bontang.

“Menurut pengakuan korban hanya digerayangi. Tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan itu tiga kali,” tutur Rihard.

Dia menambahkan, AS sudah mendekam di tahanan Mako Polres sejak Selasa (8/8) lalu.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman kurungan selama 15 tahun. (ak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Wali Kota Larang Reklame Rokok di Jalan, Setuju?


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler