jpnn.com, BADUNG - Para guru di Kabupaten Badung masih menggerutu lantaran liburan sekolah mereka dipangkas dan harus tetap melakukan absensi ke sekolah masing-masing.
Padahal, menengok guru-guru di Kabupaten/Kota di Bali, selain Badung mereka tetap mendapat “jatah” libur.
BACA JUGA: Mendikbud: Semua Guru Harus Punya Pengalaman Mengajar di Wilayah 3T
Kebijakan ini berlaku karena Dinas Pendidikan Badung menerapkan absensi guru tanpa melihat kalender pendidikan sehingga libur guru disamaratakan dengan libur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana mengakui, ada sejumlah perwakilan dari jajaran pengurus PGRI Badung, dan MKKS/K3S datang ke Disdik mempertanyakan kewajiban absensi saat liburan sekolah ke Disdikpora Badung. Namun mereka diarahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung leading sektor.
BACA JUGA: Libur Sekolah Dorong Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga
Sayangnya belum ada keputusan final. Karena masih mengkaji kalender pendidikan sebagai acuan bahwa guru juga libur pada saat liburan sekolah.
“Mengenai hal ini kami akan koordinasi lagi dengan BKPSDM Badung bersama dengan Kominfo Badung. Selama ini sistem libur guru menyesuaikan dengan kalander pendidikan (kaldik) yang dikeluarkan oleh Provinsi Bali. Kalau sekolah libur, guru juga libur.
BACA JUGA: 138 Ribu Guru Madrasah Mengikuti Seleksi PPG yang Dimulai 20 Mei
Namun, karena barangkali ada kebijakan baru maka perlu dikoordinasikan lagi untuk mengambil jalan tengah,” terang Suardana kemarin.
Ia tetap berharap dalam waktu cepat ada keputusan final yang bisa diterima semua pihak. Sehingga tidak terus-terusan jadi pertanyaan kalangan guru.
Kalau permasalahan ini dikembalikan ke Disdikpora, dia tetap menyampaikan dan berharap dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali tentang Kalender Pendidikan untuk dijadikan pedoman.
“Sehingga nanti di sistem juga diatur agar guru-guru juga libur disaat liburan sekolah,” beber Suardana.
Secara terpisah, Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya tetap kukuh bahwa kewajiban melakukan absen berlaku untuk semua ASN tidak terkecuali guru.
Untuk itu, jika ASN umum absen pagi dan sore, maka itu juga berlaku untuk guru. Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, guru sama dengan ASN yang lain.
“Kebijakannya tetap disesuaikan pengaturan teknis di dinas terkait. Boleh libur asalkan sama dengan jatah libur PNS umum, makanya silakan ini diatur di dinas terkait,” terangnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali di sejumlah sekolah di Badung, para guru tetap melakukan absensi ke sekolah masing-masing.
Pagi mereka tetap ke sekolah hanya untuk absen, kemudian sore mereka kembali melakukan absensi sekolah.
Tentu ini menjadi beban ketika ada guru dari luar daerah sekolah mereka harus ke sekolah hanya untuk absensi saja. Sementara aktivitas tidak ada karena siswa saat ini semua pada libur.(JPG/rb/dwi/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IGI: Impor Guru, Mau Ingin Anak Indonesia Berkarakter Asing?
Redaktur & Reporter : Friederich