Bertemu Bamsoet, Rudy Salim Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Senin, 22 Januari 2024 – 07:45 WIB
Pengusaha Rudy Salim bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Rudy Salim menemui Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, guna menyampaikan aspirasi terkait kenaikan pajak hiburan.

Menurut Rudy Salim, pajak hiburan yang mencapai 40 persen dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan.

BACA JUGA: Begini Respons Inul Daratista Setelah Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

"Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," ujar Rudy Salim, dalam keterangannya, Senin (22/1).

Diketahui Rudy Salim adalah pemilik kelab malam PHANTOM – PIK 2 bersama Raffi Ahmad. Mereka keberatan mereka terhadap kebijakan ini, mengatakan bahwa hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan industri hiburan di tanah air.

BACA JUGA: Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Inul Daratista Beri Tanggapan

"Misalnya, customer datang dan belanja senilai Rp 10 juta, total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10% sehingga menjadi Rp 11 juta. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40%, total yang harus dibayarkan customer jadi Rp.15,400,000,” Sambung Rudy Salim.

Sementara itu, Bambang Soesatyo mendorong pemerintah mempertimbangkan secara cermat dampak dari kenaikan pajak hiburan terhadap industri hiburan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen

Menurut dia, perlu dilakukan kembali kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan.

"Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada," ujar Bamsoet, sapaannya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 58 ayat 2, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Kenaikan tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif.

"Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," tutur Bamsoet. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler