Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Prinsip Upah

Selasa, 28 Mei 2024 – 19:55 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, pada forum 66th Session of the APO Goverment Body, di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28/5/2024).

Pertemuan tersebut membahas mengenai prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja.

BACA JUGA: KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker

Sekjen Anwar mengemukakan kebijakan pengupahan merupakan tindakan pemerintah yang tertuang dalam bentuk regulasi untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi.

“Pada tingkat organisasi/perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” ucapnya.

BACA JUGA: Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun

Menurut dia dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu negara, diperlukan kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi, dan sosial yang masuk akal hingga rasional.

Kriteria kebijakan pengupahan yang ideal, lanjut Anwar, selayaknya mampu menciptakan kondusifitas dunia usaha, memuaskan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang

“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif serta berdaya saing. Untuk itu, penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada pasal 88E ayat 1, menerangkan bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sementara itu, penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU). (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Kemnaker: Reformasi Hukum jadi Kunci Penguatan Birokrasi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler