jpnn.com, JAKARTA - Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan ditutup pada hari ini, Kamis (18/4).
Hingga hari terakhir penutupan, sebanyak 1.539 aduan yang masuk dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.
BACA JUGA: Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu.
Tahun lalu, ada sebanyak 2.369 aduan dan 1.558 perusahaan yang diadukan.
BACA JUGA: Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun Ini
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekjen Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (18/4).
Dia menjelaskan sebanyak 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.
BACA JUGA: Tegas, Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR, Sebegini Besarannya
Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan.
Sementara itu, aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.
Sekjen Anwar Sanusi menyampaikan Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023.
Antara lain industri pengolahan yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen.
Kemudian sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.
“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kami harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Sekjen Anwar.
Masih kata Sekjen Anwar, saat ini pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan di daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR.
Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.
“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP)," sebut Sekjen Anwar.
Nantinya setelah ada LHP, kata Sekjen Anwar, secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksanaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi