Bertemu Komnas, Bamsoet Soroti Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan

Selasa, 17 November 2020 – 01:29 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima kedatangan Komnas Perempuan. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah.

Menurut Bamsoet, pada 2019 saja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 431.471 kasus. Jumlah ini meningkat dibanding 2018 dengan 4016.178 kasus.

BACA JUGA: Bamsoet Gandeng Ahmad Dhani dan Putri Indonesia Jolene Marie

Bamsoet mengatakan kekerasan terhadap perempuan terbagi dalam ranah pribadi, komunitas, dan negara. 

Dia mencontohkan ranah pribadi seperti kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) yang mencapai angka 75 persen atau 11.105 kasus.

BACA JUGA: Ketua MPR Minta Perhatikan Sisi Kemanusiaan Dalam Memberi Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sementara di ranah komunitas atau publik dengan persentase 24 persen atau 3.602 kasus.

Terakhir, di ranah negara dengan persentase 0,1 persen  atau 12 kasus.

BACA JUGA: MPR RI: Generasi Muda Harus Mampu Beradaptasi di Tengah Berbagai Perubahan

Dia menyebut contoh di ranah pribadi KdRT antara lain kekerasan fisik, seksual, psikis dan ekonomi.

Sementara, contoh kekerasan perempuan di ranah publik atau komunitas antara lain pencabulan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual.

"Sementara di ranah negara antara lain penggusuran, intimidasi kepada jurnalis perempuan ketika melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online, hingga tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang," kata Bamsoet usai menerima Komnas Perempuan, di ruang kerja ketua MPR RI, Jakarta, Senin (16/11).

Bamsoet yang juga kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mendorong aparat penegak hukum mewaspadai sindikat internasional perdagangan orang, yang membuat perempuan menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada tujuh bentuk perdagangan perempuan yang terjadi di Indonesia, baik di dalam maupun ke luar negeri.

Antara lain sebagai pekerja domestik, pengemis, pengedar napza (obat adiktif), pekerja non-domestik dengan kondisi kerja yang sangat buruk, pekerja seks, pemuas pedofil, bahkan sebagai pengantin perempuan dalam perkawinan transnasional.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperlihatkan selama Januari 2019 hingga Juni 2020, terdapat 155 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan 195 korban perempuan dan anak.

"Perdagangan orang merupakan salah satu wujud pelanggaran HAM. Indonesia sudah mempunyai dasar hukum untuk mencegahnya yakni melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tinggal aparat hukum lebih masif menindaknya," kata Bamsoet.

Lebih lanjut, ketua ke-20 DPR RI ini bersama Komnas Perempuan juga mendorong pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua bisa turut mendukung pengentasan penyebaran HIV-AIDS.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan pada 29 Mei 2020 mencatat Provinsi Papua menduduki peringkat tiga nasional kasus HIV-AIDS dengan total mencapai 60.606 kasus.

"Komnas Perempuan menilai perempuan merupakan korban penyebaran HIV-AIDS akibat ketidakmampuan mereka mencegah penularannya. Mengingat sebagian besar perempuan yang menderita HIV-AIDS merupakan ibu rumah tangga yang tertular dari suami mereka," katanya.

Karena itu, lanjut dia, negara melalui RUU Otonomi Khusus perlu memberikan dukungan dan perlindungan terhadap perempuan.

"Negara juga perlu mengendalikan penyebaran HIV-AIDS di berbagai daerah lainnya, sehingga perempuan di berbagai daerah tak lagi menjadi korban," pungkas Bamsoet.

Komisioner Komnas Perempuan yang hadir antara lain Ketua Andy Yentriyani, Wakil Ketua Olivia Salampessy, Ketua Tim Advokasi Kelembagaan Maria Ulfah Anshor, Ketua Sub Komisi Pemulihan Theresia Iswarini, dan Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinekaan Imam Nahei. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler