jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons masih terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah daerah dalam kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020.
Bamsoet mendorong KPU bersama Bawaslu dengan tegas melaksanakan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berbuat Terlarang di Penginapan, Hmmm...
"Namun demikian tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan dalam menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan tersebut," kata Bamsoet, Senin (28/9).
Dia mendorong dalam pengawasan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu sebaiknya melakukannya secara konsisten dan sinergis bersama para pihak yang mempunyai otoritas.
BACA JUGA: Dua Oknum Anggota Brimob Ini Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan
"Ini mengingat masa kampanye yang cukup panjang yakni 71 hari berpotensi terjadinya kembali pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak," jelas politikus Partai Golkar itu.
Bamsoet mendorong KPU dapat membuat regulasi yang mengatur mekanisme pilkada di tengah pandemi secara tegas dan konsisten, mengingat penyelenggara dan pengawas kesulitan mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan sejak awal pelaksanaan.
BACA JUGA: Jika Membersihkan Makam tak Mempan, Pelanggar Protokol Kesehatan Diminta Bersihkan Sungai
BACA JUGA: Begal Sadis yang Menghabisi Nyawa Ibu Muda Ditangkap, Lihat Fotonya
"Saya mengimbau kepada para paslon agar membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye, guna mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 selama pilkada serentak," katanya. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy