Bertemu Mantan Pacar, Dilamar, Lantas Dibunuh

Jumat, 30 Desember 2016 – 16:46 WIB
GELAR KASUS. Kapolresta Kombes Pol Iwan Imam Susilo beserta Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean menunjukan barang bukti pembunuhan berencana yang diakukan Ari Saputra (pakai baju tahanan) terhadap Sumi, Kamis (29/12). Foto: ACHMAD MUNDZIRIN/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Wajah Sumirawati, 21, tampak semringah tatkala sang pujaan hati, Ari Saputra, 20, melarnya.

Wanita yang akrab disapa Sumi itu tidak menduga lamaran tersebut hanya modus untuk menghabisi nyawanya.

BACA JUGA: Mayat Perempuan Bersimbah Darah, Siapa Teman Kencannya?

Achmad Mundzirin, Pontianak

Sumi dan Ari sudah cukup lama menjalin kasih. Ari mendatangi kediaman Sumi di Jalan Karet, Pontianak Barat. Dia langsung menemui orangtua Sumi, Rabu (28/12) malam.

BACA JUGA: Mak Onah Yakin Anaknya Dibunuh

Saat itu Sumi juga berada di rumahnya. Di hadapan kekasihnya, Ari mengatakan melamar dan akan menikahi Sumi di hadapan orangtua gadis 21 tahun itu.

Hati Sumi pun berbunga-bunga. Dia terlihat sangat senang, ketika kekasihnya memperlihatkan sikap tegas dengan melamarnya di hadapan orangtuanya.

BACA JUGA: Kisah Perselingkuhan Berakhir Pembunuhan Keji

Setelah itu Ari berpamitan meninggalkan rumah Sumi menuju mobil Avanza putih KB 1747 SG yang dikendarainya. Kemudian Sumi membuntuti kekasihnya itu menggunakan sepeda motor matic.

Pasangan kekasih ini bertemu di jalan raya tak jauh dari rumah Sumi. Tak lama Yoga, rekan Ari, tiba di lokasi pertemuan itu. Sumi masuk ke mobil Ari, sedangkan sepeda motornya dibawa oleh Yoga.

Setelah puas berkeliling di Kota Pontianak, Ari dan Sumi menuju Hotel Benua Mas di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara.

Mereka check in kamar Nomor A 5 di hotel tersebut. Kamar itu disewa seharga Rp100 ribu per delapan jam.

Di kamar hotel keduanya memadu kasih. Mereka melakukan hubungan terlarang. Selesai, Sumi bertanya kapan Ari Saputra akan menikahinya.

Bukannya dijawab, Ari malah naik pitam. Keduanya cekcok mulut. Akhirnya Sumi mengalah dan dia baring di kasur. Saat itulah Ari melanjutkan perencanaan membunuh kekasihnya.

Sumi yang sedang baring, tiba-tiba dicekik Ari. Wanita ini pun berontak, berupaya melakukan perlawanan.

Kakinya yang dapat bergerak bebas digunakan untuk menendang Ari. Kemudian keduanya terjatuh dan bergumul di lantai kamar.

Kewalahan melawan Sumi yang terus melawan, Ari mengambil pisau yang sudah disiapkan dari rumahnya. Dia pun menusukkan pisau tersebut ke perut Sumi.

Meskipun sudah tak berdaya, namun Sumi masih bisa berdiri. Dia mencabut pisau yang menancap di perutnya, kemudian hendak menikam Ari.

Mengetahui akan ditikam, Ari pun menangkisnya. Dengan cepat dia membenturkan kepala Sumi ke meja. Dua kali benturan, Sumi pun tewas mengenaskan. Kepalanya pecah dan tergeletak di lantai kamar hotel.

Di hadapan polisi dan wartawan, Ari mengaku Sumi itu mantan pacarnya. Dulunya mereka berpacaran. Namun Ari tidak menikahinya, malah menikahi wanita lain.

Belum lama menikah, Ari menceraikan istrinya. Kemudian dia pun mendekati mantan kekasihnya itu. Padahal Sumi telah memiliki kekasih.

Setelah mengetahui Ari sudah cerai dengan istrinya, Sumi pun menggantung hubungannya dengan kekasihnya tersebut. Tak memakan waktu lama, Ari pun kembali mendapatkan Sumi sebagai kekasihnya.

“Saya sudah kenal dengan Sumi sejak tahun 2015, bahkan kami pernah menjalin hubungan asmara. Sumi ini mantan saya. Kami putus setelah saya menikah. Saat saya cerai, Sumi kembali menghubungi saya dan akhirya dekat lagi. Padahal Sumi sudah punya pacar. Tapi pacar Sumi merasa digantung hubungannya, akhirnya saya pun berani mendekati Sumi kembali,” katanya.

Ari mengaku kesal, karena selalu ditanya kapan akan menikahi kekasihnya itu. Sementara dia terhimpit masalah ekonomi.

Ari menganggap Sumi tidak mengerti tentang keadaannya, terlagi saat ini dia tidak memiliki pekerjaan.

“Saya kesalnya di situ, desakan menikah oleh Sumi. Sejak minggu lalu sudah saya rencanakan akan menghabisi nyawanya,” ungkap Ari ketika ditemui di Mapolresta Pontianak, Kamis (29/12).

Usai menghabisi nyawa kekasihnya, Ari mengirim short message service (SMS) ke handphone orangtua Sumi. “Saya SMS pakai handphone Sumi, seolah-olah dari Sumi. Saya bilang pulang agak malam hari ini,” katanya.

Setelah itu Ari pulang ke rumahnya. Kemudian dia memanggil temannya bernama Yoga dan menyuruhnya mengantar sepeda motor milik Sumi ke rumahnya.

Sepeda motor itu digadaikannya kepada rekannya bernama Nazori alias Gatot seharga Rp2,1 juta. Kemudian Nazor alias Gatot kembali menggadaikan sepeda motor itu kepada Asep Heriyanto alias Asep sebesar Rp2,7 juta.

Belum sempat melarikan diri, Ari disergap Tim Jatanras Polresta Pontianak di Gang Dharma Putra 19, Pontianak Barat, tak jauh dari rumah temannya.

Bukannya menyerahkan diri, Ari malah mencoba kabur dari petugas. Tembakan peringatan pun tak dihiraukannya. Polisi akhirnya menembak kaki kanannya.

Ari pun digelandang ke Mapolresta Pontianak, setelah mendapat perawatan medis di Dokkes Polda Kalbar. Tim Jatanras juga meringkus penadah sepeda motor Sumi, yakni Nazori alias Gatot dan Asep.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengaku kesal dengan sistem di Hotel Benua Mas. Manajemen hotel tidak mencatat identitas tamu yang menggunakan jasa penginapan.

“Harusya itu mencat identitas, bukan hanya mencatat plat KB kendaraan. Tidak boleh hotel seperti itu. Setidaknya KTP yang meginap terdata di administrasi perhotelan,” tegas Kompol Andi Yul.

Pengungakapan yang dilakukan jajarannya terbilang sangat cepat. Kompol Andi Yul melacak pelaku pembunuhan ini dari plat mobil yang dikendarai Ari.

“Platnya diketahui, kemudian kita lakukan pengecekan. Akhirnya diketahui bahwa mobil yang digunakan Ari adalah mobil rental. Dengan cepat kita tanyakan kepada yang menyewakan. Maka diketahuilah yang menyewa itu Ari Saputra. Saat itu mobil sudah dikembalikan oleh Ari,” jelas Kompol Andi Yul.

“Dia kita tembak, karena terus berusaha melarikan diri saat kita lakukan penangkapan,” tegas Kompol Andi Yul.

Kapolresta Kombes Iwan Imam Susilo memastikan Ari melakukan pembunuhan berencana. Pelaku telah menyediakan sarana dan alat untuk menghabisi nyawa Sumi.

“Pelaku sudah membawa pisau terlebih dahulu, kemudian menghabisi nyawa korban di Hotel Benua Mas,” tegas Kapolresta.

Ari dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 339 da 338 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Mengetahui terancam hukuman mati, Ari pun menangis. Namun dia mengatakan siap dihukum mati.

“Saya sudah memperhitungkan sebelumnnya, sebelum menghabisi nyawa Sumi. Saya siap dihukum mati. Saya ingin menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua Sumi dan orangtua saya,” ujar Ari. (ham)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napas Suami Dihentikan Istri dan Selingkuhan, Sadis!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler