jpnn.com - JPNN.com – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk terduga pembunuh Tarmizi (36) asal Pulo Rungkom, Dewantara, Aceh Utara, dalam hitungan belasan jam setelah kejadian.
Pembunuhan diduga dilakukan karena motif asmara antara istri korban dengan pelaku, Putra (26), yang sempat kabur usai membunuh korban.
BACA JUGA: Duh..Jadi Selingkuhan Hanya untuk Simpan Stok Narkoba
Informasi diterima dari pihak kepolisian, tersangka diringkus di salah satu SPBU Gebang, Langkat, Sumatera Utara sekitar pukul 22.00 Wib, (25/12).
Tersangka diketahui warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Alamak, Keluar dari Masjid Malah Babak Belur
Selain tersangka Putra, polisi juga menetapkan Ita (29) yang tidak lain istri dari korban sebagai tersangka. Sebab ada dugaan istri korban ikut merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
“Putra kita tangkap di salah satu SPBU di Langkat, diduga Tersangka ingin kabur ke kampung halamannya di Pematang Siantar,” ucap Kapolres Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, saat memberikan keterangan pers Senin (26/12).
BACA JUGA: Mabuk tapi Bogemnya Keras, Hidung Kawannya Retak
Sambung Kapolres, dugaan kuat pembunuhan bermotif asmara dan dendam dari istri korban. Sebab selama menjalani bahtera rumah tangga, sang istri kerap mendapat penganiayaan dari korban.
Hal itulah yang membuat istri sah korban ini, melakukan perselingkuhan yang berujung pembunuhan tersebut.
“Hasil penyelidikan, pembunuhan itu bermotif asmara dan dendam sang istri terhadap korban yang mengaku kerap dianiaya setelah enam tahun menikah. Pada subuh naas itu, Putra menikam bagian dada korban sebanyak 6 kali, dan tiga kali di bagian punggung untuk memastikan sudah tewas,” jelas Hendri lagi
Melihat kondisi ini, istri korban panik dan menyerahkan sepeda motor berikut dengan STNK dan BPKB milik suaminya kepada Putra.
Bahkan Putra juga mengambil uang tunai Rp 4.900.000 milik korban yang disimpan dalam jok sepmor untuk bekal selama kabur.
Istri korban rencananya juga akan kabur dan menyusul Putra yang lebih dulu meninggalkan lokasi kejadian. Tetapi rencananya itu diketahui oleh polisi, serta mengamankan terlebih dahulu Ita.
“Kasus ini direncanakan, dimana pisau dan sepotong kayu sudah disiapkan pelaku untuk menghabisi nyawa Tarmizi, disimpan di bawah meja di rumah korban. Selain senjata tajam itu, kita juga sita sepeda motor, berserta suratnya serta satun unit HP di dibeli pelaku saat kabur dan sisa uang milik korban,”jelas Hendri.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan kurungan penjara 20 tahun dan minimal 8 tahun penjara. (val/arm/min)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiks..Trauma Berat, Bocah Korban Pencabulan Meninggal
Redaktur & Reporter : Soetomo