Bertemu Presiden, KPU Sodorkan Cara agar Pilkada Murah

Jumat, 03 Oktober 2014 – 02:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat laporan sekaligus tips dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam (2/9) untuk membahas aturan pemilihan kepala daerah. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, dari laporan itu ada catatan-catatan penting dalam pelaksanaan pilkada yang memberikan solusi perbaikan ke depan. Salah satunya mengenai pemilu serentak.

"Dalam pemilukada perlu dilakukan pemilu serentak pada provinsi dan kabupaten/kota. Ini akan mengurangi biaya penyelenggaraan. Begitu juga dalam pengelolaan pemilu. Pemilu serentak lebih sederhana dan efektif," ujar Husni di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (2/9).

BACA JUGA: Pemberitahuan Penangguhan Pelantikan Idham Hanya Lewat SMS

Selain itu, Husni juga menyampaikan ke presiden bahwa KPU memiliki sistem informasi yang bisa digunakan di pemilukada. Misalnya, sistem informasi logistik dan sistem informasi daftar pemilih yang dapat mengefiesienkan penyelenggaraan pilkada.

"Kami juga sependapat dengan ide pemerintah agar dalam proses pencalonan perlu dilakukan publikasi terbuka, biodata, publik terbuka dan secara luas mengetahui prosesnya," sambung Husni.

BACA JUGA: Incar Kursi Ketua DPD, Delapan Senator Tebar Janji

Untuk itu, lanjutnya, KPU menyediakan fasilitas berupa laman di internet yang bisa memberikan informasi secara luas. Di situ masyarakat bisa melakukan semacam uji publik.

Selain itu KPU juga memberi masukan tentang pengaturan dalam penggunaan alat peraga kampanye. Dimulai dari pembatasan jenis, ukuran dan volume.

BACA JUGA: Dukung Paket KMP di DPR, PPP Dapat Jatah Wakil Ketua MPR

"Hal ini dapat mengurangi biaya kampanye. Kami juga sampaikan fasilitas kampanye di media perlu dianggarkan di anggaran penyelenggaraan dan setiap pasangan calon diberikan porsi sama agar tidak jor-joran pasangan calon yang memiliki media," tegasnya.

Soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada, Husni mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak menunjukkan sikap tertentu. Sebab, KPU hanya mengikuti peraturan yang ada saat ini.

"Sebagaimana pembahasan UU Pilkada di DPR kami tak bersikap menolak atau menerima karena kami penyelenggara dan mengimplementasikan UU. Dan kami menghormati wewenang yang ada," ujar mantan Ketua KPU Sumatera Barat itu.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Tuding Ceu Popong Terlalu Disetir KMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler