Bertindak Culas, Putra Syarief Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2014 – 14:41 WIB
Riefan Avrian. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa ‎perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan videotron.

BACA JUGA: Mayoritas Pemda tak Becus Bikin Laporan Keuangan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan‎," kata Hakim Ketua, Nani Indrawati saat membacakan surat putusan Riefan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/12).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Riefan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar. Dengan ketentuan jika putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu tidak membayar uang pengganti paling lambat sebulan sesudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka harta benda miliknya disita oleh jaksa.

BACA JUGA: KPK Garap Tiga Dirut PD Sumber Daya

"Jika harta benda tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun," ujar Hakim Nani.

Majelis hakim menilai perbuatan Riefan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Tua, tak Mungkin Dites Lagi!

‎Dalam memberikan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah Riefan telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah Riefan belum pernah dihukum. Selain itu, Riefan mengakui perbuatan sehingga mempermudah proses persidangan.

Dalam analisa hukum, majelis hakim menyatakan Riefan merencanakan ‎mendirikan perusahaan baru yang akan diberi nama PT Imaji Media. Perusahaan itu bergerak di bidang periklanan.

Hakim Sofialdi menyatakan tujuan pembentukan PT Imaji ‎adalah untuk mengikuti lelang videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk memuluskan ‎tujuannya, Riefan mengangkat Hendra Saputra yang merupakan office boy di PT Rifuel, perusahaan milik Riefan, menjadi Direktur PT Imaji Media.

Sedangkan, Ahmad Kamaluddin yang merupakan staff administrasi PT Rifuel ditunjuk menjadi Komisaris PT Imaji Media.

Hakim Sofialdi menjelaskan Riefan memilih Hendra menjadi direktur karena tidak ada orang lain yang bersedia. "Terdakwa Riefan tahu Hendra bekerja di perusahaannya dengan status office boy dan pendidikannya tidak lulus SD," ucapnya.

Hakim Sofialdi mengungkapkan Riefan menugaskan anak buahnya Sarah Salamah untuk mempersiapkan proses pendirian perusahaan dengan membuat akta pendirian PT. Setelah mendapat perintah, Sarah meminjam KTP Hendra dan Ahmad. Hendra tidak menanyakan alasan KTP-nya dipinjam.

Kemudian Sarah menghubungi Berlin Sirait yang bekerja sebagai staff/tenaga lepas notaris Johnny Sianturi untuk membuat akta pendirian PT. Setelah itu, Berlin memberikan akta pendirian Imaji Media ke kantor Rifuel. "Untuk ditandatangani oleh Hendra dan Ahmad," ucap Hakim Sofialdi.

‎Menurut majelis hakim, status pekerjaan Hendra yang tercantum di dalam KTP diubah. "Status pekerjaan Hendra diubah yang semula dari buruh menjadi swasta," ujar Hakim Sofialdi.

Majelis hakim menyatakan ada pekerjaan videotron yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dikerjakan. Namun, Imaji telah menerima pembayaran 100 persen seakan pekerjaan sudah dilakukan seluruhnya. Dalam kasus videotron, negara dirugikan sebesar Rp 5,392 miliar.

Kubu Riefan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Saya perlu waktu yang mulia untuk diskusi lebih lanjut dengan pengacara saya," ujar Riefan. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Yuddy Tak Tahu Data Verval Honorer K2 Mau Diapakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler