KPK Garap Tiga Dirut PD Sumber Daya

Rabu, 17 Desember 2014 – 14:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎tiga Direktur Utama PD Sumber Daya yakni Chairil Anwar, Chairil Saleh, dan H. Abdul Razak, Rabu (17/12). Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎ABD (Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (17/12).

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Tua, tak Mungkin Dites Lagi!

Selain memanggil tiga Direktur Utama PD Sumber Daya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Direktur PD Sumber Daya, Cholil Solihin dan Direktur PD Sumber Daya, Afandy sebagai saksi untuk Antonio.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PD Sumber Daya, KPK juga memanggil driver Antonius bernama Suryanto, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin dan Abdul Hakim.

BACA JUGA: Anak Buah Yuddy Tak Tahu Data Verval Honorer K2 Mau Diapakan

Priharsa mengungkapkan keterangan para saksi diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

KPK pernah menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah PD Sumber Daya di Surabaya, Jawa Timur terkait‎ kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.

BACA JUGA: Setya Novanto Terima Surat Perombakan Fraksi Partai Golkar

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Yakni Fuad Amin, Antonio dan ajudan Fuad bernama Rouf.

Fuad dan Rouf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Anggap Mahkamah Partai Golkar Sudah Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler