Bertujuan Baik, Tapera Tetap Perlu Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 05 Juni 2024 – 23:04 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR menegaskan setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif, termasuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Namun, jika ada aspirasi masyarakat, maka pemerintah berkewajiban untuk mendengarkan.

BACA JUGA: Soal Tapera, Senator: Perlu Langkah Politik Menunda atau Menghentikan Kebijakan

Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengatakan pemerintah mengeluarkan program Tapera agar pada waktunya semua pegawai, orang yang sudah bekerja, bisa memiliki tempat tinggal.

Rumah merupakan kebutuhan dasar. Dengan rumah layak, anak bisa tumbuh sehat.
 
“Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan,” kata Darul.

BACA JUGA: 4 Alasan Apindo Menolak Program Tapera, Cermati Poin Pertama

Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang Presiden Joko Widodo tanda tangani pada 20 Mei 2024.

Namun, kebijakan itu memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

BACA JUGA: Fraksi PAN DPR RI Minta Pemerintah Menyosialisasikan Tapera dengan Baik

Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai aturan baru mengenai Tapera bisa jadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama.

Faktanya saat ini, masyarakat banyak yang kesulitan memiliki rumah.
 
“Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Kalaupun KPR, akan menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai Pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera.

"Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program Pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” ujar Herman.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan meningkatkan sosialisasi kebijakan Tapera agar masyarakat tak salah paham.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, upaya sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Dalam konteks penolakan, pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim karena kurangnya sosialisasi yang efektif. Oleh karena itu, langkah-langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan menyosialisasikan Tapera dianggap penting," kata Indah.

Indah menekankan saat ini belum ada penerapan pemotongan upah untuk iuran Tapera. Kemnaker sedang merancang Permenaker mengenai mekanisme Tapera.

Namun, belum ada kepastian terkait waktu penyelesaian peraturan tersebut, mengingat batas waktu pendaftaran peserta hingga 2027. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler