Berubah jadi PNS Pusat? Masa Harus Tinggalkan Gaji Rp 78 Juta?

Rabu, 27 Januari 2016 – 00:35 WIB
Kabag Perundang-undangan Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharudin (paling kiri) memandu acara uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pemerintahan umum di Hotel Savana, Malang, Selasa (26/1). Foto: Soetomo Samsu/JPNN

jpnn.com - PARA kepala Badan Kesbangpol dari seluruh Indonesia yang hadir di acara sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pemerintahan umum di Hotel Savana, Malang, Selasa (26/1) begitu antusias ingin menyampaikan pendapatnya. Ya, ini karena PP tersebut akan mengubah nasib mereka, dari pegawai pemda menjadi PNS pusat.

Soetomo Samsu-Malang

BACA JUGA: Ternyata, Sudah Ratusan Orang Indonesia yang Mengaku Nabi

Mereka mayoritas menanyakan soal eselon jabatan Kepala Badan Kesbangpol jika sudah berada di bawah kemendagri. “Ada kegundahan di kabupaten/kota. Kami ingin eselon tetap IIB,” ujar Widi Prasetyo, kepala Badan Kesbangpol Jember.

Kaban Kesbangpol Bangli, Bali, I Nyoman Arsawan, malah meminta ada kenaikan eselon jika sudah di bawah kemendagri. Dia minta eselon naik menjadi IIA. Alasannya, biar lebih enak jika dia sebagai pimpinan instansi pusat yang ada di daerah, melakukan koordinasi dengan pejabat pemkab. “Sekda kabupaten itu eselon IIA, jadi biar enak koordinasinya,” kata Nyoman.

BACA JUGA: Bukit Percintaan, Destinasi Wisata Baru di Lombok Barat

Giliran Sekretaris Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Entis Sutisna. Dengan nada datar, dia menyampaikan pendapatnya yang berbeda dengan rekan-rekannya yang lain, yang hadir di acara itu.

Dia terang-terangan mengatakan, rencana pengalihan status pegawai Badan Kesbangpol menjadi PNS pusat ini sudah membuat galau para pegawai di kantornya. “Apakah boleh pilih, tetap menjadi pegawai pemda atau menjadi pegawai pusat?” tanya Entis.

BACA JUGA: Jika Memang Ingin Masuk surga, Mari Cintai Rosul

“Apakah vertikalisasi ini wajib?” tanyanya lagi, tanpa menyebutkan apa yang mendasari pertanyaannya itu. Tapi, para hadirin mulai kasak-kusuk, sudah menduga bahwa ini menyangkut “pendapatan’ bulanan.

Maklum, gaji PNS Pemprov DKI Jakarta terkenal gedhe, yang bisa membuat iri PNS daerah lain. Sejak 2015 lalu, gaji Kepala Badan Kesbangpol Pemprov DKI sebasar Rp 78.702.000. Rinciannya, gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000, dan tunjangan transport Rp 9.000.000.

Kasak-kusuk hadirin ditangkap Kabag Perundang-undangan Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharudin, yang juga sebagai pemandu acara tersebut.

“Sebulan berapa eselon III A di Pemprov DKI?” tanya Bahtiar kepada Entis yang menduduki jabatan eselon IIIA. Namun, Entis tidak langsung menjawab.

“Tiga puluh juta ya?” tanya Bahtiar lagi. Kali ini, Entis menjawab enteng,” Lebih Pak”. Sontak, jawaban Entis disambut tepuk tangan hadirin.

Bahtiar, yang juga ketua tim perumus RPP pelaksanaan pemerintahan umum, merespon pertanyaan-pertanyaan yang sudah disampaikan Entis.

Soal boleh tidaknya pegawai memilih tetap menjadi PNS daerah atau PNS pusat, Bahtiar mengatakan, hal itu masih perlu dikaji lagi.

“Kalau boleh memilih, apakah semuanya, daerah lain, juga boleh memilih? Sampai kapan diberi kesempatan memilih? Ini masih perlu kita kaji secara mendalam,” kata Bahtiar.

Secara umum, seluruh hadirin mendukung vertikalisasi Badan Kesbangpol. Para pejabat dari instansi terkait, seperti Kemenkeu, Setneg, Kemenkumham, Kemenko Polhukam, dan juga pakar, yang hadir sebagai pembicara, mendorong agar proses pembahasan RPP dimaksud dikebut agar bisa segara disahkan.***

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Anak Gafatar tak Pernah Belajar Mengaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler