jpnn.com - BATAM - Pemerintah Batam, melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu (BPM PTSP) kota Batam langsung mencabut izin empat arena gelanggang permainan elektronik (Gelper) di kota berbentuk Kalajengking tersebut.
Penghentian operasional Gelper tersebut setelah ketahuan melanggar aturan jam operasional dalam razia, Minggu (19/4) malam. Bahkan beberapa diantaranya ketangkap terang-terangan melakukan praktek perjudian yang melanggar pasal 303 KUHP.
BACA JUGA: Wajah Terbakar Karena Mengelas Tabung Elpiji hingga Meledak
Masing-masing izin Gelper yang dicabut tersebut adalah Gelper di Top 100 Pinuin, Lubukbaja, Gelper Biliar Center, Nagoya, gelper di lantai II Avava Mall Jodoh, dan Gelper di Kapital Plaza, dekat Uniba, Batamcenter.
"Mereka telah melanggar aturan dan kami menemukan adanya praktek perjudian di arena gelanggang permainan tersebut. Sebab itu kami langsung mencabut izinnya," ujar Kabid Pengawasan dan Pengaduan BPM-PTSP, Noviandra, Senin (20/4).
BACA JUGA: Peringatan Hari Kartini, Lomba Fashion Show sampai Mengurus Jenazah
Dari total dari 29 lokasi gelper yang berizin, lanjut Noviandra, sudah sembilan Gelper bermasalah. Lima lokasi sebelumnya sudah dicabut izinnya ditambah lagi empat malam tadi," ungkap Noviandra.
Sebelumnya kepala BPM PTSP Gustian Riau menuturkan lima lokasi yang sudah dicabut izin operasioanal gelper itu adalah gelper yang terindikasi melakukan praktek perjudian yang ada di Kepri Mall, Batuaji dan Harbour Bay, Batuampar.
BACA JUGA: Kisah TKW yang Jenazahnya Ditolak Dimakamkan di Bawean
"Itu melanggar izin operasional, ada yang berbaur judi, ada yang melewati batas jam operasi," ujar Gustian, Jumat (17/4) lalu.
Empat lokasi yang dibekukan izinnya, Minggu (20/4) sudah dipastikan menyalahi aturan perizinan yang dikeluarkan oleh BPM PTSP diantaranya jam operasional yang mewati pukul 22.00 WIB, serta menyuguhkan mesin ketangkasan judi.
Sehingga sesuai arahan dari Kepala BPM-PTSP, Gustian Riau, tim BPM PTSP membekukan izin operasional empat lokasi gelper tersebut.
Sementara itu, Kasubid Perizinan Sosial BPM-PTSP, Rudi Oktaviano, menambahkan, surat pembekuan sementara itu akan dilayangkan hari ini, Senin (20/4). Untuk gelper di Top 100 Pinuin, melanggar aturan adimistrasi, yakni, masih memakai mesin masuk koin dan kekuar koin.
Gelper di Biliar Center, para pemain menempelkan pipet di mesin, sehingga cenderung ada kecurangan dan tidak ditemukan lagi ketangkasan. "Dalam hal ini, berarti para wasitnya tidak memperhatikan dan timbul kesan pembiaran. Ini tidak dibenarkan. Mesin yang masuk koin dan keluar koin juga tidak dibenarkan dalam aturan perizinannya," jelas Rudi.
Sedangkan untuk gelper di lantai II Avava Mall, Jodoh, ditemukan beberapa mesin yang tidak terdaftar dalam perizinan masih dipakai dan beroperasi dengan baik. "Kalau gelper di Kapital Plaza, ada tiga kesalahan, yaitu jam operasionalnya melebihi batas yang ditentukan, menggunakan mesin masuk koin dan keluar koin, dan karyawan tidak mengenakan pakaian seragam. Semua itu diatur dalam perizinannya," lanjut Rudi.
Sebelumnya Sabtu (19/4) malam polisi Polresta Barelang juga menggerebek satu lokasi gelper Angel Arcade yang terbukti melakukan praktek judi. 12 permain dan sejumlah mesin ditahan polisi. Ini menunjukan bahwa keberadaan gelper di kota Batam semuanya bermasalah. (ray/eja/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Sumber Selamat Adu Cepat, Akhirnya Tak Selamat
Redaktur : Tim Redaksi