jpnn.com, MUARA ENIM - Darman Haris alias Dar Topeng alias Baba, 53, dan Randi Defriansyah alias Rando Dar Topeng, 31, warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi, Jumat (27/8).
Keduanya ditangkap karena mencuri pipa besi jembatan penghubung ke Lokasi Sumur minyak 210 milik PT Pertamina Hulu Rokan zona 4 Limau Field di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Terjaring Razia Pekat, Sejoli Ini Kedapatan Tanpa Busana Lengkap di Kamar Kos
“Kedua tersangka ini adalah residivis dan status sebagai ayah dan anak,” ujar Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni pada saat press release di Mapolsek Rambang Dangku, Jumat (27/8).
Menurut AKP Sofiyan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (5/8) sekitar pukul 13.00 WIB di jembatan pipa besi penghubung ke Lokasi Sumur minyak 210 Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Tim Resmob Gerak Cepat, Pembunuh Sopir Mobil Travel Aceh Ditangkap di Jambi
Kejadian bermula saat Security PT Pertamina Puji Kurnia (38), warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, bersama tiga orang rekannya yang bekerja sedang melaksanakan patroli ke lokasi sumur minyak 210 Desa Tanjung Menang.
Pada saat akan melintasi jembatan pipa besi penghubung ke lokasi sumur 210, mereka mendapati pipa besi pengaman dan penyanggah jembatan sudah hilang dicuri dengan cara di potong dengan menggunakan las potong.
BACA JUGA: Mobil Pengangkut Napi Terbalik, Pintu Samping Terpaksa Dibobol, Begini Endingnya
Akibat kejadian tersebut pihak PT. Pertamina Hulu Rokan zona 4 Limau Field mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan dilaporkan ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Usai mendapat laporan, lanjutnya, pihaknya langsung menurunkan Team Tarantula berhasil mengamankan salah satu pelaku lainnya Ucok Silalahi, pada tanggal 5 Agustus 2021 yang lalu.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 didapat informasi bahwa dua Tersangka yang belum tertangkap (DPO) yaitu pelaku Randi dan Darman selama ini bersembunyi di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang.
Kemudian Team Tarantula yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan mengejar kedua pelaku yang belum tertangkap. Dan pada hari Jumat (27/8) sekira pukul 04.30 WIB dini hari, Team Tarantula berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang berada di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang.
Lalu kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya 17 batang pipa besi dengan rincian 8 batang pipa besi ukuran 8 inchi panjang sekitar 2 meter, 9 batang pipa besi ukuran 4 inchi panjang sekitar 2 meter, 1 unit mobil Pick Up Grand Max BG 9613 DK dan 1 buah tabung oksigen. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Menurut tersangka Randi Defriansyah (31) didampingi ayahnya Darman Haris (53) mengaku bahwa dirinya baru tiga kali mencuri pipa besi jembatan. Pada aksi pertamanya berhasil menjual Rp400 ribu, dan aksi kedua Rp600 ribu, namun aksi ketiga tertangkap.
Hasil dari penjualannya dibagi dan uangnya untuk dibelikan bubur makanan anaknya.
“Saya tahu ini melanggar hukum namun tidak ada pekerjaan lagi,” ujar ayah empat anak ini yang pernah masuk penjara kasus 365 ini.
Sedangkan menurut ayahnya Darman Haris bahwa dirinya diajak anaknya untuk membantu mengangkut barang hasil curian. Dan ia tahu, jika perbuatan ini melanggar hukum.
BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Saya tahu itu perbuatan melawan hukum, tapi karena anaknya minta bantu maka dirinya terpaksa membantu,” kilahnya yang pernah dihukum dalam kasus penganiayaan ini.(ozi/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi