Berulang Kali Gadis ABG Kena Rayuan Gombal

Rabu, 07 Desember 2016 – 00:43 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - SANGATTA – Gadis ABG, sebut saja Mawar (16), menjadi korban rayuan gombal TP (19).

Warga Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kutai Timur (Kutim) itu kini positif hamil dengan usia kandungan empat bulan.

BACA JUGA: Pelaku Jambret Ini Ternyata Tahanan Kabur

Hubungan terlarang itu bermula saat korban dan pelaku pacaran awal Januari 2015 lalu.

Sebulan berpacaran, atau tepatnya Februari 2015, pelaku mulai melancarkan aksinya dan merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang.

BACA JUGA: Pelajar Ditodong Pistol, Sepeda Motor pun Digasak Begal

Semula, korban sempat menolak. Namun setelah dirayu dan diberikan janji untuk dinikahi, korban perlahan mulai luluh.

Pertengahan Februari 2015, perbuatan tidak senonoh tersebut akhirnya dilakukan oleh pelaku dan korban menjelang sore hari, tepatnya di ruangan kamar tamu rumah korban.

BACA JUGA: Tahanan Melenggang Kabur Setelah Hipnotis Petugas Jaga

Ketika itu, kedua orang tua korban sedang berada di kebun. Nah, merasa kecanduan, perbuatan itu terulang lagi.

Kali ini dilakukan di dalam kamar di rumah pelaku di Km 03, Jalan Poros Bontang-Sangatta, pada siang bolong.

Perbuatan keduanya terbilang cukup nekat, karena saat kejadian itu kedua orang tua pelaku sedang berada di ruangan tamu.

Menurut pengakuan pelaku kepada kepolisian, sejak Februari hingga Maret 2015, dirinya telah begituan dengan korban sebanyak lima kali.

Kemudian sekitar bulan Apri 2015 hingga Mei 2016, hubungan kasih keduanya diketahui sempat putus nyambung.

Namun setelah kembali menjalin kasih, perbuatan mesum itu kembali terulang. Trik yang dilakukan pelaku juga sama, yakni berjanji akan menikahi korban.

Dari pengakuan pelaku, dalam rentan waktu bulan Juli 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016, dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali yang semuanya dilakukan di rumahnya.

Nah, pada jalinan kasih di bulan Agustus 2016, tendangan pelaku benar-benar membuahkan hasil tanpa disadarinya.

Akibatnya, korban kini telah positif berbadan dua dan sudah menginjak usia empat bulan.

Terungkapnya kasus ini datang dari pengakuan korban kepada gurunya di sekolah, yang selanjutnya sampai ke teliga orang tua korban.

Sementara itu, kedua orang tua korban yang mendapatkan laporan itu, tanpa tanpa basa-basi langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kutim tanggal 8 November lalu.

“Iya, kasus itu kini sudah kami tanggani. Dan yang melaporkan kasus tersebut adalah SG (47) yang merupakan orang tuan korban,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena dan Kanit PPA Aipda Rudi Sirait, Selasa (6/12) kemarin.

Kapolres membenarkan, bahwa berdasarkan hasil USG yang dilakukan pihaknya, memang diketahui bila korban kini telah positif mengandung.

Dan atas dasar itulah serta kesaksian korban, sehingga pihaknya menetapkan TP sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami tahan dari Senin kemarin. Dia kita amankan di salah satu tempat pencucian sepeda motor di Jalan Diponegoro, Sangatta Utara, Senin (5/12) pukul 15.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, tersangka mengakui perbuatannya,” beber Rino.

Menurutnya, kendati bersangkutan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), namun proses hukumnya tetap dilanjut. Menginggat tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka telah dilakukan berulang kali, serta dari usia tersangka kini bukan lagi anak-anak.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 76.d, jo pasal 81 ayat 1, jo pasal 76.e pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” jelasnya.

Ditambahkan Aipda Sirait, untuk korban kini telah mendapatkan penangganan dari tim psikologis Badan Perberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kutim.

Menginggat diusia korban yang begitu belia sudah harus mengandung.

“Pendampingan psikologis itu supaya mental dan trauma korban dapat dipulihkan perlahan. Karena korban itu masih dibawa umur, apalagi dari sekolahnya telah mengeluarkan korban dari sekolahnya, setelah mengetahui korban hamil,” tandasnya. (drh/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Tolak Beri Layanan Plus-plus, Terapis Dibunuh Pelanggan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler