jpnn.com - PEKANBARU - Usai sudah pelarian MR alias Riski Talingo, 23, tahanan Polsek Bukit Raya yang kabur, pada bulan Agustus 2016 silam.Ia berhasil diringkus tim opsnal Polsek Limapuluh, Minggu (4/12) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu tersangka diamankan di tempat persembunyiannya Perumahan Jondul Baru, Jalan Lokomotif, Limapuluh, usai menjambret seorang pelajar bernama Annisa (17) di jalan Abdul Muis, Kecamatan Sail, Senin (28/11) lalu.
BACA JUGA: Pelajar Ditodong Pistol, Sepeda Motor pun Digasak Begal
Pihak kepolisian Polsek Limapuluh yang mendapatkan laporan jambret tersebut, langsung melakukan penyelidikan.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat diamankan, tersangka berhasil kami ringkus saat berada di daerah Perumahan Jondul hingga langsung kami amankan ke Mapolsek Limapuluh untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Limapuluh, Kompol Rinaldo Aser seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (6/12).
BACA JUGA: Tahanan Melenggang Kabur Setelah Hipnotis Petugas Jaga
Diuraikan Rinaldo Aser, dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan salah satu tahana kabur yang menjadi buronan Polsek Bukit Raya, sejak lima bulan lalu.
"Saat ini kami masih mengejar seorang rekannya berinial Sd yang ikut menjambret," ujarnya.
BACA JUGA: Diduga Tolak Beri Layanan Plus-plus, Terapis Dibunuh Pelanggan
Sementara itu satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi jambret turut disita sebagai barang bukti. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman delapan tahun penjara. (man/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Padepokan Kanjeng Dimas Harus Dikosongkan, Segera!
Redaktur : Tim Redaksi