JAKARTA — Mabes Polri berencana memindahkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari ruang tahananan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) PolriAlasannya, karena ruang tahanan tersebut dinilai kurang memadai untuk pria yang sudah berumur 72 tahun itu.
Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, menegaskan bahwa Polri tak mau dituduh melanggar HAM
BACA JUGA: Belum Merdeka, Jika Masih Banyak yang Miskin
"Kita juga kan harus memerhatikan HAM (hak asasi manusia) yang bersangkutan (Ba'asyir) dengan tempat yang memadaiRencananya, tambah Ito, pimpinan Pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu akan dipindahkan ke gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri
BACA JUGA: DKI Loloskan Dua Siswa ke Paskibraka
Namun Ito, tak merinci kapan pemindahan itu dilakukanUntuk Ba’asyir sendiri, tanggal 17 Agustus ini bertepatan dengan perayaan hari ulang tahunnya yang ke-72
BACA JUGA: Sejumlah Kada Terima Tanda Kehormatan
Dengan statusnya kini, ia harus melalui penambahan usianya itu di balik jeruji.Seperti diketahui, terhitung mulai kemarin masa penahanan Ba'asyir diperpanjang hingga 120 hari ke depanPerpanjangan itu mengacu pada ketentuan Undang-undang Terorisme yang digunakan Polisi untuk menjerat Ba'asyir"Kita pakai UU teroris, bukan UU pidana biasa (KUHP)," tambah Ito
Sementara itu, Polri kini juga masih memburu jaringan yang disebut terlibat dengan kelompok Ba’asyirTermasuk di dalamnya adalah seorang warga negara Prancis berinisial APolri juga bekerjasama dengan Interpol untuk mencari warga negara asing itu.
"Saat ini kita masih melakukan pencarian dan tentunya kita masih berharap dengan anggota di lapangan yang tidak kenal menyerah bisa mengamankan yang bersangkutan, karena kita juga ingin bisa mengetahui latar belakang dari jaringan terorisme yang saat ini berada di Indonesia," imbuh Ito.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Achmad Sodiki, Lebaran Jaga Kantor
Redaktur : Tim Redaksi