jpnn.com - MADIUN—Pengadilan Negeri Madiun menghukum dua terdakwa kasus pemerkosaan lima tahun penjara. Terdakwa Zeki, 19 dan Uloh, 25 terbukti bersalah menipu dan menyetubuhi AF,17.
Hakim Ketua, Endang Sri juga menjatuhkan denda pada masing-masing terdakwa sebesar Rp 5 juta rupiah subsider 2 bulan penjara. Ety Budiharti Ningsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan keduanya menipu AF di waktu yang berbeda.
BACA JUGA: Dipinjam Beli Rokok Motor Tak Kembali
“ Sekitar Agustus 2015 lalu, korban dirayu oleh terdakwa Zeki untuk melakukan hubungan suami istri. Itu sampai Oktober 2015,” beber Ety.
Terdakwa Uloh ternyata juga mendekati korban dan mengajak hubungan badan. Uloh menyetubuhi AF antara November 2015-Januari 2016.
BACA JUGA: Simpan Sabu-Sabu di Dalam Kerudung dan Celana Dalam
“Kasus ini terungkap setelah orang tua mengetahui korban dalam keadaan hamil dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Kedua terdakwa dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menerima keputusan majelis hakim. (end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan AKBP Penyiksa Polwan Cantik Dicopot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Usai Diajak Mabuk, 4 Pemuda Bejat Gilir ABG di Hotel
Redaktur : Tim Redaksi