Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Minta MA Turun Tangan

Kamis, 19 Agustus 2021 – 10:47 WIB
Sejumlah pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) saat aksi di depan Balai Kota Bogor beberapa waktu lalu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab hari ini (19/8) akan menyambangi Mahkamah Agung (MA) RI untuk mengajukan surat permohonan pembatalan terhadap penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang penahanan HRS.

Rencana mendatangi MA itu disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.

BACA JUGA: Habib Rizieq di Kepengurusan FPI Versi Baru, Bagaimana Munarman?

"Kami akan mengajukan permohonan pembatalan penahanan," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (19/8).

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menjelaskan, langkah itu ditempuh untuk mendapatkan keadilan.

BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini Alasan Peluncuran Logo FPI Versi Baru pada 17 Agustus

"Kami telah dan akan tempuh guna penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diksrimintaif terhadap IB HRS," ujar Aziz.

Pria kelahiran Jakarta itu berharap, MA bisa memberikan keadilan yang tidak diskriminatif terhadap Habib Rizieq.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Pemicu Habib Bahar Meradang & Ribut dengan Ryan Jombang, Oh Ternyata

"Semoga Mahkamah Agung makin menjadi pintu yang dapat diandalkan sebagai gerbang terakhir mendapat keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," tutur Aziz Yanuar.

Habib Rizieq menurut Aziz Yanuar, mestinya bebas pada Senin (9/8) karena telah menuntaskan hukuman terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

Namun, hal itu tak terwujud karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.

Penahanan ini berkaitan dengan perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat sebagai terdakwa.

Dalam perkara terakhir itu, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah yakni menyebarkan kebohongan soal hasil swab test di RS UMMI. (cr3/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler