jpnn.com, BEKASI - Dua pencuri ditembak kakinya saat melawan petugas yang sedang menangkap mereka, Selasa (24/4) kemarin.
Keduanya adalah AAL (37) dan ES (37). Mereka ditembak saat berupaya merebut pistol milik polisi.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Pencuri Komponen Gitar Listrik
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih, mengatakan keduanya ditangkap lantaran mencuri senjata api, uang Rp 500 ribu dan ATM milik warga Bantargebang, pada 14 April lalu.
“Kami tangkap di rumah kontrakan yang terletak di Metland Tambun, Kecamatan Tambun Selatan,” katanya, Rabu (25/4).
BACA JUGA: Beraksi 13 Kali, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak
Adapun kronologis penangkapan bermula saat anggota kepolisian melakukan penyelidikan di rumah yang berhasil dibobol kedua pelaku.
Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku.
BACA JUGA: Waspada! Maling Incar Rumah yang Ditinggal Mengungsi
“Keduanya diketahui ingin menjual senjata api hasil curian ke salah satu orang seharga Rp 300 juta,” ungkap Jairus Saragih.
Pada saat diamankan, kedua pelaku berusaha melawan sampai akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku di bagian kaki.
Atas perbuatannya, pelaku AAL dan ES dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjaran. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpam Tertidur, Laptop di Penginapan Raib
Redaktur & Reporter : Yessy