Satpam Tertidur, Laptop di Penginapan Raib

Senin, 29 Januari 2018 – 13:31 WIB
Maling. Foto: Pixabay

jpnn.com, CIKARANG - Firman asal Ogan Ilir harus menanggung perbuatannya.

Pria 33 tahun ini harus mendekam di Mapolsek Cikarang Selatan karena mencuri pada 22 Januari 2018.

BACA JUGA: 2 Pencuri di Rumah Anggota DPR Diringkus

Kepala Subbagian Polres Metro Bekasi AKP Sukrsino, menceritakan, pada pukul 04.11 WIB pelaku melewati penginapan Setu Budget Inn (SBI) di Desa Sukasejati, Cikarang Selatan.

“Pelaku melihat penginapan itu dalam keadaan sepi di ruang resepsionisnya. Satpam tertidur di pos. Kemudian pelaku masuk ke ruang resepsionis yang tertutup namun tidak terkunci,” ujar Sukrsino Senin (29/1).

BACA JUGA: Curi Dompet di Kios, 2 Pemuda Dikeroyok Warga

Pemilik penginapan Made Fridayani (32) langsung segera melapor ke kantor polisi. Ternyata gerak-gerik Firman saat mencuri terekam kamera pengawas.

Kemudian Kamis (25/1), Firman diringkus polisi. Ia tak berkutik saat digerebek di Bantargebang. Laptop curian sudah dijual, uangnya digunakan untuk membeli baju.

BACA JUGA: Ketahuan Curi Sepatu di Gereja, Pelaku Tusuk Ferdinandus

“Pelaku hanya beraksi sendiri dan hanya menggunakan motor miliknya Yamaha Mio B 6440 FVA,” katanya.

Barang bukti yang diamankan ialah dus laptop merek HP, jaket, satu tas warna cokelat dan helm. (dam/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Aan Ditembak Dadanya oleh Polisi di Tengah Hutan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pencuri  

Terpopuler