jpnn.com, TANGERANG - Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku pencuri komponen gitar listrik berinisial T (33) dan J (46), pada Jumat (30/3) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander, pelaku lain berinisial S (40) masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA: Beraksi 13 Kali, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak
Dia menuturkan, pelaku beraksi di gudang milik PT. Jin Woo Mega Karya yang beralamat di Jalan Raya Legok, Tangerang.
“Dalam aksinya, pelaku memiliki peran berbeda,” kata dia, Sabtu (31/3).
BACA JUGA: Waspada! Maling Incar Rumah yang Ditinggal Mengungsi
Menurut dia, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan gudang yang mendapati kamera CCTV gudang tiba-tiba gelap. Namun beberapa saat kemudian kembali terang dan berfungsi secara normal.
"Rupanya pelaku, menutup CCTV gudang, agar aksinya tidak ketahuan," ucap Alex.
BACA JUGA: Satpam Tertidur, Laptop di Penginapan Raib
Lalu petugas keamanan yang bernama Araspi (53) dan Rohmadi (42) melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan. Beruntung Polisi yang sedang melaksanakan kegiatan patroli cepat datangi TKP.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial T dengan barang bukti berupa dua karung berisi komponen gitar listrik yang baru saja dicurinya.
Pelaku membawa hasil curiannya dengan dua karung.
"Jumlah komponen gitar listrik yang dicuri ketiga tersangka diduga mencapai ratusan," sambung dia.
Atas ulah dari hasil pencurian tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp 33 juta. Akibat tindakan kriminal kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pencuri di Rumah Anggota DPR Diringkus
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan