Besan SBY Bisa Dihukum Seumur Hidup

Jumat, 30 Januari 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terseret kasus korupsi dana YPPI BI, Aulia Pohan, mulai duduk di kursi pesakitanSetelah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 November 2008 silam, Aulia mulai disidang

BACA JUGA: Dirut Pertamina Kursi Panas

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (30/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Aulia bersama tiga terdakwa lainnya yakni Maman Husen Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea, Aslim Tadjuddin dengan dua dakwaan primair dan dua dakwaan subsidair dengan ancaman pidana seumur hidup.
 
JPU KPK yang terdiri dari Rudi Margono, KMS A Roni, Ketut Sumedana dan Hadiyanto, mendakwa Aulia Pohan Cs telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta melakukan penyuapan.Dalam surat dakwaan nomor Dak-01/24/I/2009 setebal 65 halaman, dakwaan pertama primair atas Aulia Pohan Cs adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun, korporasi yaitu memperkaya Paul Soetopo sebesar Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto sebesar Rp 10 miliar, Heru Soepraptomo sebesar Rp 10 miliar, Iwan R Prawiranata sebesar Rp 13,5 miliar, Soedradjat Djiwandono sebesar Rp 25 miliar serta dua anggota DPR yakni Antony Zeidra Abidin da Hamka Yandhu sebesar 31,5 miliar.
 
"Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan BI yang berada di YPPI BI sebesar Rp 100 miliar," sebut JPU.
 
Atas perbuatan tersebut, Aulia Pohan Cs diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun dakwaan pertama subsidairnya adalah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
Perbuatan terdakwa itu diancam pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan uu 20/2001 juncto pasal 55 (1) ke-1 kuhp.
 
Untuk dakwaan primair kedua, keempatnya didakwa melakukan penyuapan kepada penyelenggara negara dalam hal ini anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu untuk membuat keputusan politis dalam rangka amandemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI."Perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV diancam dengan Pasal 5 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah manjadi UU 20/1999 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA: Rakor Dekonsentrasi, KPK Temukan 17 Amplop

Sedangkan dakwaan subidair keduanya, empat terdakwa itu diancam pidana sebagaimana diatur pasal 13 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung sekitar 1 jam 10 menit dari pukul 9.30 hingga 10.40
Rencananaya, sidanga dilanjutkan Selasa (3/2) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Dubes Harus Setia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arie Sumarno Ngaku Berprestasi !


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler