JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial (KY) bakal merampungkan tugasnyaBesok (20/9), Pansel akan menyerahkan 14 nama hasil seleksi calon anggota KY ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tadi malam (17/9) kami rapat dan menentukan 14 nama calon anggota KY," kata Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo kemarin (18/9)
BACA JUGA: Awas, Buta karena Pistol Mainan
Namun, Harkristuti menolak menyebutkan siapa saja calon yang lolos.Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM itu menambahkan, 14 nama tersebut diputuskan secara bulat
BACA JUGA: Rabu, MK Putus Legalitas Jaksa Agung
Semua anggota pansel sepakat bahwa 14 orang tersebut adalah yang terbaik dari pilihan calon yang adaNama-nama tersebut, kata Harkristuti, akan diserahkan ke SBY Senin (20/9)
BACA JUGA: Dikabarkan Hilang, 2 Mahasiswa UI Selamat
SBY, kata dia, akan menyerahkannya ke DPR untuk menjalani tes kepatutan dan kelayakanDari 14 orang, akan dipilih tujuh orang untuk menjadi anggota KY"Kami serahkan ke DPR untuk memilih," katanya.Dari 24 calon yang diseleksi, berarti ada sembilan calon yang tidak lulusSedangkan satu calon lainnya meninggal karena kecelakaanKata Harkristuti, sembilan orang tersebut tidak lulus lantaran mendapat nilai rendahMereka lemah di aspek pengetahuan dan konsep tentang KY ke depan.
Sementara 14 orang yang lolos, kata Harkristuti, sejatinya juga tak bagus-bagus amatMereka, menurut dia, terlalu normatif dalam menjawab pertanyaan anggota panselSelain itu, pansel juga tak bisa leluasa karena ketentuan dalam Undang-Undang nomor 22/2004 tentang KY
Dalam pasal 6 ayat 3 UU tersebut disebutkan bahwa anggota KY harus dari unsur mantan hakimIni berarti mau tidak mau mereka harus meloloskan salah seorang dari dua hakim yang mendaftarYakni, JMT Simatupang dan hakim agung Abbas SaidPadahal, Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan bahwa keduanya tidak layak masuk KY"Kami bekerja sesuai Undang-Undang," katanya(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI: Insiden HKBP Bermuatan Politis
Redaktur : Tim Redaksi