Rabu, MK Putus Legalitas Jaksa Agung

Jika Dinyatakan Sah, Yusril Siap Ladeni Penyidik

Minggu, 19 September 2010 – 07:36 WIB

JAKARTA -- Pekan depan adalah pekan menentukan bagi tersangka biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan tersangka penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) plus dana hibah pilkada Jawa Barat Komjen Pol Susno DuadjiMahkamah Konstitusi (MK) segera memutus dua gugatan uji materi yang mereka ajukan

BACA JUGA: Dikabarkan Hilang, 2 Mahasiswa UI Selamat



Uji materi Undang-Undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang dimohonkan Yusril akan diputus pada Rabu (22/9)
Sedangkan uji materi Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno bakal diputus pada Jumat (24/9)

BACA JUGA: MUI: Insiden HKBP Bermuatan Politis

"Itu adalah dua kasus yang menarik perhatian masyarakat," kata Ketua MK Mahfud MD kemarin (18/9).

Mahfud mengatakan, saat diperiksa penyidik Kejaksaan, Yusril menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan korupsi Sisminbakum
Alasannya, mantan Menkeh dan HAM itu menunggu putusan MK (Jawa Pos, 16/9)

BACA JUGA: Yakin Eks Anggota DPR Tak Akan Kabur

Dalam gugatannya, Yusril meminta MK menafsirkan kapan Jaksa Agung Hendarman Supandji diberhentikan.

"Saat ini kami tinggal menggelar RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, Red.) untuk penyampaian legal opinion dari para hakimKami sudah memvonis 174 kasus pilkada dan tinggal 19 kasus lagiJadi, kita sudah bisa konsentrasi menyelesaikan kasus judicial review," ujar mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Dihubungi terpisah, Yusril menyambut baik rencana tersebutDia berharap, MK memutus kasus tersebut seadil-adilnyaSebab, kata dia, putusan tersebut akan memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa semua orang sama di mata hukum"Juga, bahwa pemerintah tidak bisa sewenang-wenang terhadap rakyatRakyat juga bisa menggugat pemerintah," katanya.

Pemeran Laksamana Cheng Ho itu menambahkan, putusan tersebut juga akan menjawab semua pertanyaan masyarakat tentang jabatan jaksa agungApakah ia independen atau bagian dari kabinet yang berarti di bawah perintah Presiden.

Bagaimana bila MK menyatakan jabatan Hendarman sah? Yusril mengaku akan konsistenDia akan meladeni semua pertanyaan penyidik, terutama tentang substansi perkaraSebab, itu berarti semua tindakan hukum yang dilakukan kepadanya sah secara hukum"Saya sudah bilang, kalau jaksa agung sah, saya akan jawab semua pertanyaan penyidik," katanya.

Namun, imbuh Yusril, dia akan mengkaji pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam putusannyaApabila logika hukum yang dipakai tepat, dia akan tunduk"Kami akan lihat dan teliti apa pertimbangan hukumnya," ujarnya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Bertemu SBY, Yakin Tetap Netral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler