Besok Ada Rapat Penting terkait Nasib Calon PPPK, Alhamdulillah

Selasa, 01 Desember 2020 – 13:20 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana nicara soal formasi pemberkasan NIP PPPK. Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pelaksanaan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 sudah terbit.

Dengan demikian proses pemberkasan untuk penetapan NIP PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 sudah dimulai bulan ini.

BACA JUGA: Gaji PNS dan PPPK Bakal Meningkat Tajam, Ini Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB

"Perka BKN sudah lama terbit sejak 13 November 2020. Pemberkasan NIP PPPK sudah dimulai bulan ini," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (1/12).

Dimulainya pemberkasan NIP PPPK ini ditandai dengan rapat koordinasi persiapan pengangkatan PPPK 2019 (tahap I).

BACA JUGA: Kemungkinan Besar Habib Rizieq Tidak Hadir, Damai Ungkap Alasannya

BKN sudah melayangkan surat pada instansi yang memiliki calon PPPK.

"Sebanyak 370 pemda dan satu instansi pusat yang akan menghadiri rakor secara virtual pada Rabu, 2 Desember 2020," ungkap Bima.

BACA JUGA: Guru Honorer Tua yang Ngotot jadi PNS, Simak Baik-baik Pernyataan Pejabat Kemendikbud

Dia kembali menegaskan, sesuai regulasi, BKN menetapkan NIP PPPK jika SK dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah ada.

Bima mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 20A, ayat (2) yang menyatakan, pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK.

Ayat (3), keputusan PPK sebagaimana yang dimaksud ayat (2) disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

"Penetapan nomor induk PPPK  sebagaimana pada ayat (3) diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian," terangnya.

Dengan ketentuan regulasi tersebut, lanjut Bima Haria Wibisana, cepat lambatnya penetapan NIP PPPK tergantung kepala daerah.

Walaupun formasi PPPK sudah ditetapkan KemenPAN-RB, bila SK PPK belun diserahkan pada BKN, proses penetapan NIP belum bisa dilakukan.

"Pemda seharusnya tidak usah menahan lama karena anggarannya kan dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU). Kementerian Keuangan juga akan mempercepat revisi pos belanja gaji PPPK karena daerah memasukkannya dalam belanja barang, bukan belanja pegawai," pungkasnya. (esy/jpnn) 

 

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler