jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (1/12) pagi pukul 10.00 WIB.
Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11).
BACA JUGA: Pesan Penting dari Kombes Yusri untuk FPI dan Simpatisan Rizieq Shihab
Salah satu advokat yang juga kuasa hukum Habib Rizieq, Damai Hari Lubis mengatakan, kemungkinan besar Habib Rizieq tidak hadir.
“Sepertinya, insyaallah tidak hadir,” kata Damai ketika dikonfirmasi, Senin (30/11) malam.
BACA JUGA: Kombes Yusri: Kalau Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Penyidik...
Damai pun menerangkan bahwa sebelumnya Habib Rizieq sudah menjalani hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan.
“Jadi, mana bisa diproses secara hukum untuk beri sanksi atau hukuman lagi untuk kedua kali pada sebuah peristiwa yang sama,” kata Damai.
BACA JUGA: Miftah Diburu Polisi, Ada yang Tahu Dia di Mana?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan harus ada alasan jelas dari Habib Rizieq Shihab jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/12).
Yusri mengatakan alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, meski demikian alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.
"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita (penyidik Polda Metro Jaya) periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.
Pihak Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan tes usap terhadap Rizieq Shihab jika hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Siapa pun yang kita (Polda Metro Jaya, red) lakukan pemeriksaan, protokol kesehatan kita jalankan, plus harus tes usap di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/12).
Kombes Yusri mengatakan protokol kesehatan adalah langkah yang tidak bisa diabaikan di masa pandemi COVID-19 dan tes usap tersebut dilakukan demi keamanan pihak yang diperiksa maupun penyidik kepolisian.
"Untuk bisa memastikan jangan sampai yang diperiksa positif, penyidiknya kena," tambahnya.
Salah satu saksi yang diketahui positif COVID-19 usai dilakukan tes usap antigen oleh pihak Polda Metro Jaya adalah Lurah Petamburan Setiyanto saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, 17 November 2020.
Atas temuan tersebut pihak kepolisian kemudian merujuk Setiyanto ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lanjutan.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) MRS di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/10).
Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo