Besok, Antasari Diperiksa KPK

Selasa, 18 Agustus 2009 – 17:32 WIB

JAKARTA - Setelah rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Antasari Azhar sempat tertunda, hari ini dipastikan tim dari Pengawas Internal KPK akan memeriksa ketua KOK non aktif itu di penjara Polda Metro JayaAntasari akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etrik karena menemui tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo di luar negeri

BACA JUGA: Temuan Polisi di Jombang Bukan Bom



"Jadwalnya jam 10 pagi, besok (Rabu)," sebut Johan saat dihubungi melalui sambungan telpon, Selasa (18/8)
Johan yang mengaku tengah berada di Surabay itu menyebutkan, pemeriksaan terhadap Antasari akan dilakukan tim dipimpin langsung Ketua Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, Chesna F Anwar

BACA JUGA: Mantan Walikota Medan Segera Dieksekusi



Seperti diketahui, Antasari akan diperiksa setelah karena mengeluarkan testimoni bahwa beberapa petinggi KPK menerima uang Rp 6 miliar dari Anggoro Widjojo
Uang suap itu dimaksudkan  untuk menghentikan penyidikan SKRT, mencabut cekal terhadap Anggoro serta menggembalikan barang bukti yang disita KPK saat menggeledah kantor Anggoro, PT Masaro Radiokom

BACA JUGA: Polisi Segera Beberkan 4 DPO Baru

Informasi soal suap ini diterima Antasari sewaktu bertemu dengan Anggoro di Singapura, Oktober 2008.

KPK sendiri membantah keras adanya aliran suap diantara pimpinan, malah balik  menyebutkan surat pencabutan cekal Anggoro palsuTestimoni dan mencuatnya tudingan suap inilah yang akan dikonfirmasi tim PIPMJohan menegaskan pula, pemeriksaan terhadap Antasari adalah kali pertama sejak dia mengeluarkan testimoni

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan atas Antasari di penjara Polda Metro Jaya, Kamis (13/8) pekan laluNamun rencana itu batal dilaksanakanWakil ketua KPK Bibit Samad Rianto KPK terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk bisa memeriksa Antasari.

Bibit mengatakan, KPK sebenarnya sudah membuat permohonan tertulisNamun Polda Metro belum memberikan ijin pemeriksaan.“Kita sudah membuat secara tertulisJadi itu terserah KapoldanyaTergantung kesediaan Polda,” sambung Bibit.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Jangan Egois soal Kemakmuran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler