"Sehari dua hari ini, dia (Abdillah) mau kita eksekusi ke Cipinang," ucap Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, dihubungi wartawan Selasa (18/8)Selain eksekusi kurungan badan, lanjut Ferry, Abdillah juga menyanggupi untuk melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp1,9 miliar.
Ini adalah sisa uang pengganti yang belum dibayar, dari total Rp 12,1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung pertengahan Juli lalu
BACA JUGA: Polisi Segera Beberkan 4 DPO Baru
Selama proses penyidikan dan persidangan, Abdillah telah mengembalikan sekira Rp 10,2 miliarBACA JUGA: Daerah Jangan Egois soal Kemakmuran
Sesuai putusan kasasi, terpidana pengadaan mobil pemadam (damkar) kebakaran dan penyelewengan APBD Medan 2002-2006 ini diharuskan menjalani hukuman badan selama 4 tahun penjara berikut denda Rp300 juta.Khusus untuk uang denda, lanjut Ferry, masa pembayarannya bisa dilakukan selama Abdillah menjalani hukuman di Lapas sampai menjelang dia bebas
BACA JUGA: SBY akan Hadiri Pawai Budaya Nusantara
"Dieksekusi satu dua hari iniUang pengganti siap kita bayar," ucap Ahmad Yani selepas mendampingi Abdillah yang diperiksa penyidik KPK untuk tersangka pengadaan damkar Hengky Samuel Daud(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... TK Ingin Terpilih Aklamasi
Redaktur : Tim Redaksi