Besok Atau Lusa Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Rabu, 24 Agustus 2022 – 20:16 WIB
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tidak ditahan. Ilustrasi Dok Instagram Ketua Umum Bhayangkari.

jpnn.com, JAKARTA - Timsus Polri bakal memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

"(Pemeriksaan Putri, red) Pokoknya antara Kamis atau Jumat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/8).

BACA JUGA: Pria Ini Ingatkan Kapolri, Jangan Kena Prank Ferdy Sambo Kedua Kali

Jenderal bintang dua itu menjawab tak pasti apakah seusai pemeriksaan Putri Candrawathi langsung ditahan atau tidak.

Menurut Dedi, hal itu tergantung keputusan penyidik yang memeriksa Putri.

BACA JUGA: Jenderal Bintang 3 Bakal Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Besok, Siapa Dia?

"Itu penyidik nanti yang putuskan. Nanti kalau sudah diputuskan penyidik baru kami sampaikan," ujar Dedi.

Putri diketahui memiliki seorang anak balita. Saat disinggung apakah hal itu menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Putri, Dedi menjawab penyidik memiliki alasan tersendiri.

BACA JUGA: DPR Ingatkan Kapolri Jangan Ada yang Diselamatkan dalam Kasus Ferdy Sambo

"Penyidik, kan, punya alasan objektif dan subjektif. Penyidik nanti yang putuskan. Selesai pemeriksaan baru bisa diputuskan," tutur Dedi.

Dalam kasus itu, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Ada sejumlah peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, sebagaimana sudah dijelaskan Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Sabtu (20/8).

Di antaranya, sebelum penembakan terjadi, Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Putri Candrawathi juga mengajak Brigadir Yosua, Bripka RR, Bharada E, dan KM, dari Jalan Saguling ke lokasi kejadian penembakan di Duren Tiga.

Ajakan tersebut dilakukan Putri Candrawathi guna mengikuti skenario sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi juga disebut bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada RE, Bripka RR, dan KM agar menutup mulut mengenai aksi penembakan itu.

Bharada E sebagai eksekutor dijanjikan uang Rp 1 miliar, sementara Bripka RR dan KM masing-masing Rp 500 juta.

Selan Putri, timsus juga menetapkan empat orang lain dengan pasal persangkaan dan ancaman yang sama dalam kasus itu.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diagram Kaisar Sambo Beredar, Arteria Dahlan Cari Brigjen Asep: Mainkan Dong


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler