Besok, Baleg DPR-RI Bahas Kabupaten Lombok Selatan

Rabu, 09 Februari 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Perjuangan masyarakat Lombok Selatan untuk mempunyai kabupaten sendiri berlanjutKamis (10/2) besok, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI rencananya akan mendengarkan presentasi dari Komite Pemekaran Lombok Timur (KPLT) di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.

"Besok pagi (10/2) akan ada presentasi mengenai Kabupaten Lombok Selatan (KLS) di Baleg DPR," ujar Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Sunardi Ayub, kepada JPNN, Rabu (9/2).

Presentasi ini sendiri akan memaparkan sejauh mana kesiapan dan kelayakan KLS untuk menjadi kabupaten sendiri, yang terlepas dari Lombok Timur

BACA JUGA: Dua Kabupaten di Gorontalo Minta Mekar

Seperti diketahui, wacana pembentukan KLS ini sendiri telah berkembang cukup lama
Sejumlah tokoh masyarakat setempat kemudian menggarap lebih serius wacana tersebut

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Gantung Diri Karena Utang Rp 2 Juta

Hingga pada 14 September 2010, Pemda Lombok Timur menyetujui pemisahan KLS sebagai kabupaten baru yang akan menaungi delapan kecamatan, yakni Kecamatan Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Keruak, Jerowaru, Sikur, Terara dan Montong Gading, dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Terara.

Pemprov NTB sendiri telah menyatakan persetujuan mengenai pembentukan kabupaten baru itu
Persetujuan Pemprov ini keluar setelah berkas kajian mengenai KLS rampung dan diserahkan kepada Gubernur

BACA JUGA: 3.615 Pekerja di Batam Bakal Kena PHK

Berkas yang diserahkan itu antara lain berupa hasil kajian dari aspek kuantitatif dan kualitatif, serta kajian teknis yang antara lain berisi jumlah kecamatan dan desa pendukung pembentukan Kabupaten Lombok Selatan itu.

Dokumen kuantitatif dan kualitatif yang diserahkan itu merupakan hasil penelitian para peneliti Universitas Brawijaya (Unbraw) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai kelayakan pemekaran KLSSetelah mendapatkan persetujuan dari Pemprov, Pemkab KPLT pun telah mengajukan permohonan pemekaran itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta mengupayakan melalui DPR.

"(Pengajuannya) baru sampai Baleg DPR dan DepdagriSemua persyaratan administratif sudah dilengkapi," ujar Ketua KPLT, H Ismail, kepada JPNN, Rabu petang.

Seperti diketahui, mekanisme pemekaran sebuah kabupaten dimulai dengan pengumpulan aspirasi dari tingkat bawahSetelah mendapatkan persetujuan dari masyarakat, usulan itu dibawa ke kabupaten induk guna mendapat restuDari sini, permohonan pemekaran itu lantas diajukan ke pemerintah provinsiJika semua persyaratan di daerah terpenuhi, berkas tersebut kemudian diajukan ke Kemdagri.

Selanjutnya, jika Kemdagri memberi lampu hijau, berkas kemudian akan dilanjutkan pembahasannya di Komisi II DPR RI yang menaungi masalah otonomi daerah (Otda)Jika berkas lolos dari tangan wakil rakyat ini, berkas kemudian dikirimkan ke Presiden untuk dikajiJika presiden setuju, barulah berkas dikembalikan lagi ke DPR RI untuk difinalisasi.

Terkait pengusulan KLS ini, anggota Panitia Kerja Otda Komisi II DPR RI, Harun Al Rasyid, mengaku bahwa pihaknya belum menerimanyaSehingga katanya, pembentukan kabupaten baru tersebut belum dibahas di tingkat Panja.

"Belum ada masukKalau ada pengajuan, bisa diserahkan lewat saya," ujar mantan Gubernur NTB itu kepada wartawan di DPR RI, Rabu siangDijelaskannya, untuk NTB saat ini yang telah sampai pada pembahasan di Komisi II adalah pembentukan Provinsi Sumbawa(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Tol Kaltim Terancam Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler