Besok Batas Waktu Lembaga Survei Daftar ke KPU

Jumat, 06 November 2015 – 20:10 WIB
KPU/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan lembaga survei mematuhi aturan terkait penayangan hasil survei terhadap pasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang.

"Penayangan hasil survei harus dilakukan dalam kurun waktu yang memang ditentukan. Kemudian, lembaga survei juga tidak boleh mengarahkan atau menguntungkan salah satu pasangan calon terkait dengan hasil surveinya,"ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (6/11).

BACA JUGA: Kata Menteri Ini, Facebook Siap Pasarkan Potensi Desa Indonesia

Selain itu, Ferry mengingatkan, terhadap lembaga survei yang ingin terlibat dalam pilkada, perlu mendaftar ke KPU paling lambat, Sabtu (7/11). 

"Batas waktunya besok (Sabtu,red). Itu waktu paling telat untuk mendaftarkan lembaga-lembaga survei, atau (lembaga yang melakukan,red) hitung cepat," ujarnya.

BACA JUGA: Menteri Luhut Bertanya, Ahok Jawab: BPK Tendensius!

Sementara itu ditanya terkait persebaran logistik yang sampai saat ini belum merata, mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini mengakui penyebabnya ada beberapa hal. Antara lain dikarenakan proses pencalonan yang masih terkendala. 

"Kalau proses pencalonannya beres, kan enggak ada problem. Kemudian terkait soal daftar pemilih, kalau daftar pemilihnya enggak problem, maka itu juga akan menjadi salah satu syarat di kontrak terkait berapa daftar pemilih yang dicetak," ujarnya.

BACA JUGA: Wajib Diketahui Para Dokter! Kemenkes-IDI Gandeng KPK

Ferry menegaskan, kalau ke dua hal ini sejak awal tidak bermasalah, maka penyebaran logistik terkait surat suara, juga dapat dilakukan dengan baik. 

"Kalau dua konteks ini tidak problem, maka saya yakin teman-teman di daerah itu sedang berproduksi. Kecuali kalau proses di daerahnya itu ada masalah di pencalonan, terkait dengan rekomendasi-rekomendasi Bawaslu yang perlu menjadi perhatian teman-teman," ujarnya.

Meski begitu, hingga saat ini kata Ferry, intinya mayoritas KPUD di daerah-daerah telah melakukan teken kontrak terkait pencetakan surat suara. 

"Sebagian besar sudah selesai, atau mungkin bisa jadi (terhambat cetak,red) karena gagal lelang. Jadi bisa seperti itu. Karena gagal lelang, mereka harus mengulangi proses tender kembali yang lebih cepat. Kami kan tadinya meminta pemerintah untuk adanya semacam payung hukum khusus terkait pengadaan barang jasa untuk pilkada. Tapi karena memang kita konsultasi dengan LKPP bisa dalam waktu cepat, pelelangan cepat, nampaknya itu bisa menjadi policy,"ujar Ferry.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter di Indonesia Bakal Bersentuhan dengan Isu Ketenagakerjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler